![]() |
| Disperkim Kabupaten Cianjur peninjauan lapangan terkait pembangunan rumah tinggal di kawasan perumahan. (Foto: Tangkapan layar) |
SIGNALCIANJUR.COM — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur melakukan peninjauan lapangan terkait pembangunan rumah tinggal di kawasan Perumahan Rose Garden.
Kepala Disperkim Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana mengatakan guna memastikan kesesuaian administrasi dan status perizinan bangunan.
"Nah! Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tertib tata ruang, kepastian hukum, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan perumahan," katanya melalui keterangan tertulisnya dikutip SignalCianjur.com, Rabu (20/5/2026).
Peninjauan dilakukan bersama tim teknis Disperkim dengan memeriksa dokumen perizinan, kondisi bangunan di lapangan, serta melakukan klarifikasi terhadap pihak pengembang dan pemilik bangunan terkait ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperkim Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai regulasi daerah.
“Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan agar seluruh proses pembangunan rumah tinggal memenuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku," katanya.
Ia juga ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan informasi serta terciptanya lingkungan permukiman yang aman, tertib, dan nyaman. Maka itu, pihaknya mengedepankan pendekatan klarifikasi dan pembinaan kepada seluruh pihak.
"Agar setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan yang berlaku," jelas Kepala Disperkim Kabupaten Cianjur.
Ia berharap tercipta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perizinan bangunan, serta menjaga kualitas kawasan permukiman di Kabupaten Cianjur.
"Agar tetap tertata dan berkelanjutan," tutup Cepi.
Disperkim Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan perizinan sebelum melakukan pembangunan guna menghindari permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari. (Red/*)

