Notification

×

Iklan

Iklan

Plt Kepala DPMPTSP Cianjur Pastikan Standar Waktu dan Biaya Layanan Perizinan

5/18/2026 | Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T19:18:03Z
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM- DPMPTSP Kabupaten Cianjur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang transparan, cepat, dan terukur melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).


Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, mengatakan bahwa pembaruan SOP ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan mudah diakses masyarakat.


Lebih lanjut ia mengatakan melalui SOP 2025 ini, kami ingin memastikan masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan kepastian layanan, baik dari sisi waktu penyelesaian maupun biaya.


"Transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan perizinan di Kabupaten Cianjur,” ujar Superi Rizal.


Ia menambahkan, digitalisasi informasi pelayanan juga terus diperkuat agar masyarakat dapat mengakses seluruh informasi secara mandiri dan lebih efisien.


Sementara itu, melalui SOP terbaru tersebut, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memperoleh kepastian terkait alur pelayanan, persyaratan dokumen, estimasi waktu penyelesaian, hingga biaya layanan pada empat jenis layanan perizinan dan non-perizinan yang tersedia.


Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini juga menyampaikan pelaku usaha maupun masyarakat umum dapat melihat alur pendaftaran, daftar persyaratan dokumen.


"Hingga estimasi proses layanan melalui tautan Linktree resmi yang tersedia pada bio media sosial DPMPTSP Kabupaten Cianjur," terang dia.


Ia menambahkan dengan adanya SOP 2025, diharapkan proses pelayanan perizinan di Kabupaten Cianjur semakin profesional, efektif, dan mampu mendukung kemudahan investasi daerah.


"Artinya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat," tutup Superi Rizal. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update