![]() |
| Pelaksana Tugas (Pjs) Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Cianjur, H. Teguh Ekosusiyanto. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR – Bahwa, soal penerapan Work From Home (WFH) merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah dijalankan pemerintah daerah, dan tidak terganggu pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala melalui Pelaksana Tugas (Pjs) Kepala Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Cianjur, H. Teguh Ekosusiyanto, saat dikonfirmasi langsung wartawan Metropolitan.id, di kantornya, Kamis (2/4/2026).
"Soal penerapan WFH merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah dijalankan pemerintah daerah," jelasnya.
Kebijakan WFH yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga April ini menunjukkan hasil positif, khususnya dalam efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik dan air.
Hal ini, Teguh menyampaikan menjadi indikator nyata bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap penghematan anggaran operasional.
"Meski demikian, WFH tidak serta-merta mengurangi produktivitas pegawai," terang Teguh Ekosusiyanto, sore.
Masih dijelaskan dia, kinerja tetap terukur karena pelaksanaan tugas dilakukan secara daring (online), baik melalui sistem pelayanan digital maupun komunikasi internal.
Masih ujarnya, Pmpegawai tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan, meskipun bekerja dari rumah.
"Nah! WFH bukan berarti tidak bekerja," ucapnya.
Seluruh aktivitas tetap berjalan secara online dan terpantau. Pegawai juga harus selalu siap (standby), dan apabila ada instruksi pimpinan untuk hadir ke kantor.
"Maka wajib dilaksanakan," ujar Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa ini tidak semua instansi menerapkan WFH secara penuh. Beberapa unit layanan publik seperti kecamatan, UPTD puskesmas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tetap menjalankan layanan secara Work From Office (WFO) demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Terkait isu pemotongan penghasilan, Teguh memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," jelas Teguh.
Ia menjelaskan juga, pegawai tetap menerima haknya secara utuh, kecuali jika tidak memenuhi kewajiban kehadiran atau absensi.
"Nah! Kondisi tersebut, pemotongan tunjangan kinerja dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan akumulasi sekitar 0,5 persen," jelas Teguh.
Sementara itu, WFH yang artinya bekerja dari rumah. Istilah ini digunakan ketika seseorang tetap menjalankan pekerjaannya seperti biasa, tetapi tidak datang ke kantor dan melakukannya secara jarak jauh, biasanya menggunakan internet, komputer, atau perangkat digital lainnya.
Intinya, pihaknya menyampaikan kerja dari rumah tetap bekerja seperti biasa
komunikasi dan tugas dilakukan secara online (daring).
"WFH berbeda dengan libur, karena tetap ada tanggung jawab pekerjaan harus diselesaikan," harap Teguh.
Hal yang sama masih dibeberkan dia, kebijakan WFH ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. Dalam kurun waktu tiga bulan, pemerintah akan menilai efektivitas pelaksanaannya untuk menentukan apakah kebijakan ini akan diperpanjang atau disesuaikan.
"Saat ini, WFH diterapkan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Teguh.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan listrik, bahan bakar, dan energi lainnya, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Di akhir pernyataannya, Teguh berpesan agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalitas dan produktivitas kerja.
"WFA jangan dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini menjadi momentum untuk membangun sistem kerja yang lebih fleksibel, modern, dan tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat," tandasnya. (Ded/Red/*)



