![]() |
| Lilis Suryani (Guru dan Pegiat Literasi. (Foto: Istimewa) |
SIGNAlCIAJUR.COM- Terkuaknya kasus kekerasan seksual oleh seorang remaja (MR) terhadap sedikitnya 10 anak di bawah umur oleh pihak kepolisian Cianjur mengagetkan publik. Mirisnya, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya sejak enam bulan terakhir tersebut. Pelaku mengiming-imingi burung merpati dan mengajari hewan para korban agar lebih jinak untuk memperdaya para korban.
Pihak kepolisian mengatakan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, di mana saat ini pihaknya masih mengembangkan kasusnya karena diduga masih ada korban lain, sehingga pihaknya meminta keluarga segera membuat laporan resmi.
Dr Ike Herdiana, dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga (UNAIR) menyebut kasus pelecehan seksual yang melibatkan pelaku anak di bawah umur perlu menjadi perhatian serius. Manurutnya, dari perkembangan kasus yang baru-baru ini terjadi, diduga pelaku yang masih berusia dibawah umur telah mendapat paparan pornografi. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri karena kini teknologi dapat memudahkan siapa pun untuk mengakses pornografi, termasuk anak-anak.
Selain itu, menurut penulis kurangnya perhatian orangtua terhadap anak merupakan hal yang turut memicu kasus kekerasan seksual anak kerap terjadi, baik anak sebagai pelaku maupun korban. Tidak sedikit anak yang kurang perhatian orangtuanya dikarenakan sibuk bekerja. Anak-anak akhirnya dititipkan kepada pihak lain yang tentunya dari aspek kepeduliaan dan tanggung jawab tidak sama dengan orangtua sendiri. Tidak jarang pula anak-anak hanya dibersamai dengan gadget saja. Dan bermuara pada penyimpangan perilaku anak-anak.
Menurut penulis baik korban maupun pelaku sebenarnya keduanya adalah korban, yakni korban dari pengasuhan yang salah dari orang tuanya, juga menjadi korban dari lingkungan yang tidak mampu melindungi dan menjaga.
Untuk menanggulangi permaslahan kekerasan seksual pada anak, sebenarnya pemerintah sudah melakukan berbagai upaya melalui pendekatan komprehensif, mencakup penerbitan SE Gubernur No 158/PK.03/KESRA yang melarang hukuman fisik di sekolah, penguatan UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota, serta menggalakkan program kolaboratif seperti Jabar Cekas (Cepat, Edukatif, Komprehensif, Aman, Selaras) untuk pencegahan dan penanganan kasus. Namun rupanya, berbagai regulasi ini belum mampu menyeesaikan pemasalahan ini secara tuntas.
Di sisi lain, gagalnya berbagai regulasi yang ada sejatinya menunjukkan bahwa persoalan mendasar kekerasan terhadap anak bukan pada kurangnya regulasi, melainkan penerapan sekularisme dalam kehidupan yang juga sebagai asas pembuatan regulasi yang ada.
Sekularisme tidak menumbuhkan rasa takut, bahkan berupa sanksi pemberatan hukuman pidana, denda, ataupun hukuman kebiri. Kehidupan yang berorientasi materi dan pemenuhan hawa nafsu sudah membutakan mata dan hati. Kekerasan terhadap anak seperti kekerasan seksual, seolah tidak lagi dianggap sebagai perbuatan tercela dan keji. Sungguh, penambahan regulasi tanpa memperbaiki akar masalah tidak akan memberikan arti.
Anak-anak akan benar-benat terlindungi ketika syariat Islam diterapkan secara kafah. Islam mewajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak, sehingga anak dapat hidup aman, serta tumbuh dan berkembang sempurna.
Islam mewajibkan anak yang belum balig berada dalam pengasuhan orang tuanya yang hidup sejahtera. Islam juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, juga pengasuhan yang lemah lembut yang menjaga fisik dan mental anak.
Rasulullah saw. bersabda, "Hendaknya kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang, dan hindarilah sikap keras dan keji." (HR Bukhari)
Islam memang membolehkan memukul anak ketika anak tidak salat tatkala berusia 10 tahun. Akan tetapi, hal ini untuk membangun kesadaran anak akan kewajiban salat. Selain itu, pukulan yang dimaksud adalah untuk mendidik dan membawa perbaikan, bukan pukulan menyakitkan dan menimbulkan luka, apalagi membawa celaka pada anak. Pukulan juga tidak diarahkan ke wajah atau tempat yang membahayakan, apalagi mematikan. (Fatawa Nurun ala Darb (13/2)).
Islam juga menetapkan adanya keimanan kepada Allah dan Hari Akhir sehingga setiap individu menyadari adanya pertanggungjawaban kepada Allah. Dengan ketakwaan yang kuat, semua individu (termasuk orang tua) akan senantiasa memberikan perlindungan terbaik bagi anak.
Ketakwaan ini pula yang membuat penguasa membuat dan menerapkan aturan yang memastikan semua anak terhindar dari segala bentuk kekerasan, serta melindungi dari berbagai ancaman. Walhasil, penerapan syariat Islam kaffah adalah jaminan perlindungan anak secara hakiki dalam kehidupan. (*)
Oleh : Lilis Suryani (Guru dan Pegiat Literasi)



