![]() |
| Kapolres Cianjur AKBP Alexander press release sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR- Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) aman dan kondusif, jelang ibadah puasa Ramadan 1447 H, Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah (kecamatan), Selasa (17/2/2026).
Kapolres Cianjur, Alexander, menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Februari 2026, Polres Cianjur telah menangani dan mengungkap total sekitar 29 laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
Para tersangka kasus OKT dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa obat keras yang dijual tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, hingga kerusakan organ tubuh apabila disalahgunakan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup.
"Nah! Artinya bisa juga pidana mati untuk kategori dan jumlah tertentu, serta denda miliaran rupiah," tegas AKBP Alexander.
Kapolres Cianjur juga menjelaskan bahwa mayoritas pelaku menggunakan modus sistem tempel, yakni transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon genggam dan pembayaran via transfer, kemudian barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
"Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (OCK), Satresnarkoba bersama jajaran Polres Cianjur turut mengamankan 507 botol minuman keras berbagai merek," terangnya.
Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang menetapkan kebijakan 0 persen alkohol di wilayah Kabupaten Cianjur.
"Pelanggaran terhadap perda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penyitaan dan pemusnahan barang," katanya.
Ia menambahkan bahwa peredaran narkotika saat ini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem transaksi non-tunai.
"Para pelaku berupaya menghindari petugas dengan sistem tempel dan komunikasi melalui handphone. Namun kami pastikan, Polres Cianjur akan terus meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penindakan untuk membongkar jaringan yang ada," jelas Kapolres Cianjur.
Polres Cianjur menegaskan akan terus melakukan langkah preemtif, preventif, dan represif guna menekan angka peredaran narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya selama bulan suci Ramadan.
"Perang terhadap narkoba, itu merupakan tanggung jawab bersama. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam menciptakan Cianjur yang bersih dari narkoba," tutup AKBP Alexander. (Red/*)



