![]() |
| Satnarkoba Polres Cianjur press releasek kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR- Sekitar 29 laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang, Satnarkoba Polres Cianjur sebutkan sebaran wilayah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah.
Keterangan diterima, sebaran kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya, di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polres Cianjur, diantaranya Kecamatan Ciranjang, Kecamatan Cianjur, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Kecamatan Warungkondang.
Hal tersebut, diungkapkan dia, menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan (pelosok kampung).
Modus operandi, Kapolres Cianjur menjelaskan bahwa para pelaku narkotika menggunakan modus sistem tempel, yaitu transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon genggam.
Pembayaran dilakukan dengan sistem transfer. Barang narkotika ditempel di lokasi tertentu, lalu penjual mengirimkan peta atau titik lokasi kepada pembeli.
"Penjual dan pembeli tidak bertemu langsung," ujar AKBP Alexander.
Sementara itu, pengedar obat keras terbatas menjual secara bebas di kios atau warung tanpa izin resmi dan tanpa memiliki kompetensi atau keahlian medis.
Sementara itu, dampak dan penyelamatan masyarakat dengan total barang bukti yang berhasil disita selama dua bulan terakhir, diantaranya 118,45 gram sabu, 276,68 gram ganja, dan 22.196 butir obat keras.
Polres Cianjur memperkirakan telah menyelamatkan ratusan hingga ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan obat-obatan berbahaya.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama Polres Cianjur.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak ada ruang kepada pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur.
"Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masa depan generasi muda," tegasnya.
Kapolres Cianjur juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat (orang tua) agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.
Ia juga menyampaikan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pemilik warung atau kios agar tidak menjual obat keras tanpa izin. Seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Bila masyarakat dan aparat bersatu, maka peredaran narkoba dapat kita tekan secara signifikan," tambah Kapolres Cianjur.
Polres Cianjur berkomitmen akan terus meningkatkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui: Seperti halnya penyelidikan dan penyidikan intensif. Operasi rutin dan cipta kondisi sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah dan masyarakat.
"Selain itu, sinergi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tentunya," tutup AKBP Alexander. (Red/*)




