Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Jalan Antar RW Ditutup, Pemdes Batulawang Cipanas Cianjur Gelar Musyawarah, Hasilnya Begini

1/03/2026 | Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T03:47:29Z

Pemdes Batulawang, Cipanas Cianjur gelar musyawarah soal akses penutupan jalan antar RW. (Foto: Pemdes Batulawang)


SIGNALCIANJUR.COM - Akhirnya, polemik penutupan akses jalan antar RW di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur dimusyawarahkan secara baik oleh pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk mencari solusi bersama.

Kepala Desa (Kades) Batulawang Nanang mengatakan sebagai pemimpin pemerintahan desa, tentu memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan persatuan warga.

"Tentu menjadi penengah dalam konflik sosial," jelas dia, saat dikonfirmasi langsung awak media.

Ia memastikan kebijakan di desa tidak merugikan kelompok tertentu, dan 
mengedepankan penyelesaian masalah secara demokratis.

"Karena itu, kades tidak mengambil keputusan sepihak, melainkan memilih musyawarah bersama sebagai solusi utama," terang Nanang.

Hal apa diungkapkan dia, musyawarah sebagai solusi, dilakukan dengan melibatkan diantaranya perwakilan RW yang terdampak, tokoh masyarakat, perangkat desa, unsur BPD atau pihak terkait lainnya.

"Tujuan musyawarah mendengarkan semua pendapat dan keluhan warga untuk menjelaskan dasar hukum dan dampak penutupan jalan serta mencari titik temu adil bagi semua pihak.

"Menghasilkan kesepakatan bersama yang disetujui secara terbuka," ujar Kades Batulawang.

Kades Batulawang berharap 
dari musyawarah ini, ditemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak
Akses jalan dapat diatur dengan aturan yang jelas atau jam buka-tutup, pengawasan, dan lainnya.

"Nah! Berharap konflik penutupan jalan ini dapat diselesaikan secara damai hubungan sosial warga kembali harmonis," tutup Nanang.


Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) 4, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Budi mengatakan masalah akses jalan tersebut sudah lama, karena semenjak longsor jalan utama Desa tidak digunakan, maka meminjam tanah salah satu warga. 

"Nah! Kemudian pemilik jalan minta kepastian kaitan pinjam pakai jalan ini," katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/1/2025).

Kemudian, ia menyampaikan warga mengadakan rapat inisiatif untuk melakukan pembayaran tanah tersebut dengan iuran satu dusun yg meliputi 3 RW. Yaitu RW 10, 11, dan 12. Itu berjalan waktu selama dua bulan iuran tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya yang menjalankan kesepakatan itu hanya RW 12. 

"Sehingga untuk pembayaran tidak jadi karena kesepakatan tidak berjalan dengan baik," jelas Budi.

Masih ujarnya, karena waktu kesepakatan pembayaran sudah selesai dan pembayaran tidak jadi.

"Nah! Maka pemilik tanah menutup jalan tersebut," kata Kadus 4, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.

Terakhir, Budi menambahkan setelah ditutup diadakan musyawarah lagi yaitu pada hari ini yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), perangkat desa, bhabinsa, RT/RW, dan masyarakat dusun 4.

"Hasil rapat tersebut sepakat untuk kembali ke jalan yang semula," tutupnya. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update