![]() |
| Warga Desa Batulawang, Cipanas, Cianjur musyawarah soal polemik penutupan akses jalan antar RW. (Foto: Pemdes Batulawang) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal permalasahan penutupan total akses jalan, pembayaran sebenarnya telah disepakati. Tapi, dana yang baru terkumpul dari swadaya warga juga baru mencapai Rp10.000.000.
Hal tersebut diungkapkan Ketua RW 12, Desa Batulawang , Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, H. Nirsiwan, menginformasikan kepada awak media, Sabtu (3//2026).
"Sampai saat ini, uang tersebut belum dijadikan DP dan belum diserahkan kepada pemilik," katanya.
Sebab, masih ujarnya, proses DP dihentikan oleh Kepala Desa (Kades) dengan alasan yang belum dijelaskan secara terbuka kepada warga.
"Warga tentu permalasahan ini ada solusi atau jalan keluar terbaik seperti apa," harap Ketua RW setempat.
Akibat penghentian tersebut, masih diutarakan dia, pemilik lahan belum menerima uang muka (DP) sama sekali. Dana Rp10.000.000 yang sudah terkumpul saat ini masih disimpan dan dikelola oleh RT/RW.
"Artinya sambil menunggu kejelasan dan izin untuk melanjutkan proses pembayaran," terang Nirsiwan.
Sementara itu, hal sama diungkapkan mantan Ketua RT setempat, Dodi, terkait penutupan total akses jalan warga, hal ini dilakukan karena belum ada penyelesaian pembayaran sah kepada pemilik.
"Ya! Artinya belum ada kepastian hukum atas penggunaan jalan tersebut. Entah kenapa proses pembayaran dihentikan oleh pihak desa," bilang Dodi.
Ia menambahkan penutupan akses jalan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, baik bagi warga maupun pengurus lingkungan.
"Nah! Bahkan sampai ada kejelasan dan keputusan resmi dari pihak desa," tutup Dodi.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) 4, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Budi mengatakan masalah akses jalan tersebut sudah lama, karena semenjak longsor jalan utama Desa tidak digunakan, maka meminjam tanah salah satu warga.
"Nah! Kemudian pemilik jalan minta kepastian kaitan pinjam pakai jalan ini," katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/1/2025).
Kemudian, ia menyampaikan warga mengadakan rapat inisiatif untuk melakukan pembayaran tanah tersebut dengan iuran satu dusun yg meliputi 3 RW. Yaitu RW 10, 11, dan 12. Itu berjalan waktu selama dua bulan iuran tersebut tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya yang menjalankan kesepakatan itu hanya RW 12.
"Sehingga untuk pembayaran tidak jadi karena kesepakatan tidak berjalan dengan baik," jelas Budi.
Masih ujarnya, karena waktu kesepakatan pembayaran sudah selesai dan pembayaran tidak jadi.
"Nah! Maka pemilik tanah menutup jalan tersebut," kata Kadus 4, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.
Terakhir, Budi menambahkan setelah ditutup diadakan musyawarah lagi yaitu pada hari ini yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades), perangkat desa, bhabinsa, RT/RW, dan masyarakat dusun 4.
"Hasil rapat tersebut sepakat untuk kembali ke jalan yang semula," tutupnya. (Red/*)



