![]() |
| Kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan wajib yang harus disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah untuk melaporkan perkembangan kegiatan usahanya.
Hal tersebut dijelaskan Kepala melalui Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Rizal, kepada Signal Cianjur, Sabtu (3/1/2026).
"Nah! Laporan ini mencakup informasi tentang realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, produksi, serta kendala usaha," katanya.
Tujuan LKPM, masih disampaikan dia,
memantau perkembangan investasi pemerintah dapat mengetahui sejauh mana realisasi penanaman modal yang telah dilakukan pelaku usaha.
"Menjamin kepatuhan dan legalitas usaha LKPM menjadi indikator bahwa usaha masih aktif dan taat aturan," terang Superi Rizal.
Ia juga mendukung perencanaan pembangunan data LKPM digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi dan pembangunan daerah maupun nasional.
"Memberikan pembinaan kepada pelaku usaha kendala dilaporkan dapat ditindaklanjuti pendampingan atau fasilitasi oleh DPMPTSP," jelas Superi Rizal.
Pelaporan LKPM, masih dikatakan Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini, hal ini dlakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dilaporkan secara berkala (triwulan atau semester, sesuai skala usaha).
"Wajib bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan kegiatan usaha berjalan," tandas Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
Informasi penting, LKPM adalah laporan resmi pelaku usaha kepada pemerintah untuk menunjukkan perkembangan dan keberlangsungan kegiatan penanaman modalnya. (Red/*)
%20(2).webp)


