Notification

×

Iklan

Iklan

PMII Cianjur: Padi Pandanwangi Identitas Ditentukan Faktor Geografis dari Daerah Asal

11/08/2025 | November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T12:54:29Z


Sekum PC PMII Kabupaten Cianjur, Alief Irfan. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Perlindungan indikasi geografis, sangat relevan karena mencakup produk pertanian kualitas, reputasi, dan karakteristiknya yang ditentukan faktor geografis dari daerah asal. 

Demikian yang disampaikan Sekum PC PMII Kabupaten Cianjur, Alief Irfan, melalui keterangan tertulisnya, kepada awak media, Sabtu (8/11/2025).

"Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis," katanya.

Padi Pandanwangi Cianjur, masih diungkapkan dia, memenuhi kriteria ini, di mana kekhasannya hilang jika ditanam di luar kawasan spesifik Cianjur, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur, Perda ini merupakan wujud nyata kewenangan daerah untuk melindungi varietas lokal dan lahan pertaniannya.

"Ya! Termasuk upaya pencegahan alih fungsi lahan," ujar Alief.

Ia juga mengatakan secara regulasi, padi Pandanwangi Cianjur telah memiliki dasar hukum cukup kuat untuk dilindungi, mulai dari pengakuan varietas lokal, potensi indikasi geografis, hingga Peraturan Daerah yang secara spesifik mengatur pelestariannya.

"Tantangan utama perlindungan padi Pandanwangi Cianjur bergeser dari aspek legal formal menjadi aspek implementasi dan penegakan hukum," terang Alief.

Lebih dari itu ia juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus secara ketat menegakkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan secara aktif mendukung penguatan kelembagaan.

"Menjaga standar kualitas dan memonitor penggunaan Indikasi geografis," ujar Alief.

Tanpa penegakan Perda, keberadaan varietas dan lahan khas akan terus terancam alih fungsi, yang pada akhirnya akan mencederai tujuan dari UU PVT dan perlindungan Indikasi Geografis itu sendiri.

Terakhir, ia menambahkan maka dengan hal tersebut Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Cianjur, Mendorong Bupati Cianjur, agar segera mengesahkan Perbub terkait Padi Pandanwangi.

"Pasalnya itu merupakan salah satu identitas Kabupaten Cianjur," tutup Alief. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update