![]() |
| Sekum PC PMII Kabupaten Cianjur, Alief Irfan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Cianjur merekomendasikan bupati segera sahkan Peraturan Bupati (Perbub) Padi Pandawangi yang merupakan salah satu identitas.
Sekertaris Umum (Sekum) PC PMII Kabupaten Cianjur, Alief Irfan mengatakan padi Pandanwangi Cianjur merupakan varietas lokal unggul yang memiliki kekhasan (aroma pandan, pulen) dan hanya dapat tumbuh optimal di wilayah tertentu di kabupaten ini.
"Keunikan ini menempatkannya dalam posisi strategis untuk mendapatkan perlindungan hukum," tegasnya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, baik di tingkat nasional maupun daerah, terutama terkait varietas tanaman dan indikasi geografis. Selain daripada itu, padi Pandanwangi Cianjur mendapatkan perlindungan berlapis, sebagai varietas unggul lokal. Itu melalui Keputusan Menteri Pertanian, dan secara potensial.
"Nah! Bahkan telah terdaftar sebagai produk dengan indikasi geografis," ujar Alief.
Salah satu kekuatan hukum padi Pandanwangi Cianjur yaitu SK Mentan memberikan pengakuan dan legalitas varietas, perlindungan IG (jika sudah didaftarkan) memberikan hak eksklusif kepada kelompok masyarakat produsen di Cianjur untuk menggunakan nama.
"Sehingga mencegah pemalsuan atau penggunaan nama menyesatkan untuk beras dari daerah lain (pasal 56 UU merek dan indikasi geografis)," jelas Sekum PC PMII Kabupaten Cianjur.
Tapi, hal sama dikatakan dia, masih ada kelemahan Implementasi dalam laporan menunjukkan bahwa meskipun ada Perda Nomor 19/2012, upaya pencegahan alih fungsi lahan belum sepenuhnya terealisasi. Hal ini, mengindikasikan bahwa permasalahan utama bukan pada ketiadaan peraturan.
"Melainkan pada kelemahan penegakan (law enforcement) dan konsistensi kebijakan tata ruang di tingkat lokal," terang Alief.
Ia juga menyampaikan varietas lokal seperti Pandanwangi, yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian melalui SK Mentan No 163/Kpts/LB.240/3/2004 berada di bawah penguasaan negara.
"Harus memastikan pelestarian dan pemanfaatannya demi kesejahteraan masyarakat," kata Alief.
Ia menambahkan dasar hukum/perlindungan padi Pandanwangi Cianjur berakar pada beberapa peraturan, diantaranya, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT), Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh negara. (Red/*)



