Notification

×

Iklan

Iklan

PIM Cianjur Audensi Soroti Kinerja Perumdam Tirta Mukti, Tuntutannya Begini

9/08/2025 | September 08, 2025 WIB Last Updated 2025-09-08T11:51:11Z
Ketua PIM Kabupaten Cianjur, Tirta. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Pergerakan Indonesia Maju (PIM) Kabupaten Cianjur audensi dengan pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti menyoroti berbagai hal keluhan atau aspirasi masyarakat yang dikawal ketat anggota TNI-Polri, Senin (8/9/2025).

Ketua PIM Kabupaten Cianjur, Tirta menegaskan yang mengatur PDAM yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti. Perda yang mengatur tentang pembentukan, struktur, operasional, dan pengawasan yang sebelumnya diatur Perda Nomor 6 Tahun 2014.

"Tapi faktanya kami telah mengkaji beberapa hal pada dasarnya tidak mengikuti atau mentaati peraturan tersebut," terang dia.

Hal sama menurut Tirta, beberapa hal menjadi kajian diantaranya pendistribusian air ke pelanggan tidak optimal, sedangkan tuntutan kewajiban membayar pelanggan kepada pihak PDAM tidak ada toleransi dan harus memenuhi kewajiban pelanggan untuk membayar.

Kemudian, ia juga menjelaskan peraturan daerah untuk pemasangan pipa air untuk pendistribusian ke pelanggan tidak memenuhi aturan dibuat pemerintah daerah (Pemda) dan menggangu tata ruang yang bersifat merugikan berbagai pihak, pipa air untuk tersambung aliran pelanggan PDAM memasang diduga asal-asalan.

"Sehingga teknisi pemasangan ini diduga tidak memahami aturan pemda dan memicu dugaan kerugian kepada pihak masyarakat," jelas Ketua PIM Kabupaten Cianjur.

Dasar hukum tiga point tersebut, masih dibeberkan dia, sudah jelas melanggar dua point hukum, Perda Nomor 14 Tahun 2021, peraturan ini menjadi dasar utama untuk mengatur Perumdam Tirta Mukti, termasuk kebijakan dan operasionalnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2022, Perda dan peraturan terkait akan mengatur standar teknis, prosedur, serta tanggung jawab dalam proses pemasangan pipa air.

"Kami menyikapi bahwa Perumdam Tirta Mukti diduga juga tidak benar paham akan peraturan-peraturan disahkan perda," imbuh Tirta.

Sehingga, ia menyambungkan diduga merugikan masyarakat pelanggan atau juga non pelanggan sebab Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur diduga sama sekali tidak melakukan pengawasan objektif.

Masih diungkapkan Tirta, padahal perturan sendiri dibuat Pemda Cianjur sudah jelas bahwa mekanisme pengawasan terhadap kegiatan pemasangan pipa memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan. Dan, indikasi bahwa tidak memahami Perda Nomor 14 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2022.

"Tentang pemasangan pipa air untuk pendistribusian ke setiap pelanggan," ucapnya.

Tirta juga mengatakan perihal pemasangan pipa air untuk pelanggan diduga lalai pemasangan, dan secara pengawasan pihak diduga tidak profesional.

"Nah! Fungsi tata kelola pendistribusian air terhadap pelanggan diduga dimanipulasi," bilang Tirta.

Masih ujar Tirta, segera bayarkan hak gaji para pensiunan karyawan, dan terakhir pihaknya (PIM Cianjur,red) meminta pecat Dirut Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur.

"Ada dugaan cacat hukum secara adminstrasi sudah terlalu lama menjabat," ujarnya.

Tirta menambahkan masyarakat akan terus berjuang dengan tuntutan saat ini, apabila tidak terpenuhi. Artinya, bersama jajaran DPD PIM akan terus berjuang.

"Kami akan melaporkan kepada pihak-pihak lembaga hukum di negara ini," pungkasnya.


Terpisah, salah satu perwakilan karyawan Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Febby mengatakan diskusi barusan bahwa disepakati, aspirasi dari teman-teman Pergerakan Indonesia Maju (PIM) akan ditampung untuk disampaikan ke pimpinan seperti itu.

"Banyak point yang disampaikan. Nah! Intinya akan ditampung dulu nantinya akan disampaikan ke pimpinan," katanya saat dikonfirmasi langsung awak media, usai audensi berama PIM Kabupaten Cianjur.

Tirta menambahkan secepatnya akan disampaikan dan ada jadwal ke luar kota pimpinan. Jadi sebelumnya sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, jadi diwakilkan untuk audensi saat ini.

"Nah! Itu sudah dijadwalkan. Biasanya seminggu surat jalan ada tugas berangkat ke luar kota," tutupnya singkat. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update