![]() |
Karikatur efisiensi pemborosan berubah menjadi palu godam menghantam guru ngaji. (Foto: For ABC) |
SIGNALCIANJUR.COM - Efisiensi seharusnya menjadi senjata memberantas pemborosan justru berubah menjadi palu godam menghantam guru ngaji, kebijakan tidak perlu terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Presidium Forum Arus Bawah Cianjur (For ABC), Asep Toha, melalui press release kepada wartawan, Sabtu (6//225).
'Peraturan Bupati Cianjur nomor 18 tahun 2025 bukan hanya salah arah. Tapi bukti birokrasi abai dampak sosial," tegasnya.
Ia mengatakan sejatinya efisiensi sudah lama menjadi kewajiban hukum, ditegaskan dalam UU nomor 17/2003 tentang keuangan negara, UU nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara dan PP nomo 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menegaskan esensinya mengoptimalkan anggaran, menekan defisit, mencegah korupsi, dan meningkatkan layanan publik melalui penghematan biaya, alokasi tepat sasaran, inovasi, dan evaluasi.
"Sayangnya prinsip mulia ini diterapkan dengan cara salah, justru mengorbankan guru ngaji yang menjadi benteng moral masyarakat Cianjur," kata Asep.
Lebih lanjut ia menjelaskan hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 900/833/SJ semakin menegaskan kewajiban penghematan anggaran bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Namun, di Cianjur, semangat efisiensi itu diterjemahkan secara keliru, dengan cara memangkas insentif guru ngaji," jelas Asep Toha.
Bagi sebagian orang, ia menambahkan insentif guru ngaji mungkin terlihat kecil di mata APBD. Namun, bagi puluhan ribuan guru ngaji di pelosok, itu bentuk pengakuan atas pengabdian mereka.
"Bertahun-tahun mereka mengajarkan Al-Qur'an, menanamkan akhlak, dan memperkuat akar budaya Cianjur," tandas Ketua Presidium For ABC. (Red/*)