Notification

×

Iklan

Iklan

Pansus I DPRD Cianjur Bahas Penyempurnaan Evaluasi Gubernur Terhadap Raperda RPJMD

8/19/2025 | Agustus 19, 2025 WIB Last Updated 2025-08-19T09:51:13Z

Pansus I DPRD Kabupaten Cianjur rapat membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda RPJMD. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Cianjur rapat membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2026, Selasa (19/8/2025).

Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Cianjur, Usep Seapuloh Zen mengatakan proses pembahasan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD, dan Pemerintah Daerah (Pemda). 

"Ya! Tujuannya menyempurnakan substansi Raperda. Agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, pagi.

Lebih lanjut Usep menyampaikan Panitia Khusus I DPRD diberikan mandat untuk mengkaji dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur tahun 2025-2029 telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Raperda dapat berasal dari usulan Pemerintah Daerah (Eksekutif) atau dari DPRD (Legislatif)," terangnya.

Sementara itu, Pansus I DPRD Cianjur, diketuai langsung Usep Saepuloh Zen, telah melaksanakan "Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur" sebagaimana termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.470-Hukham/2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2025-2029. 

Hal sama dijelaskan dia, terdapat beberapa substansi pokok pada kesempatan rapat tersebut, diantaranya Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Cianjur memerintahkan kepada eksekutif agar segera menindaklanjuti seluruh evaluasi Gubernur tersebut.

"Nah! Termasuk menindaklanjuti catatan rekomendasi dari Pansus I DPRD Cianjur," ujar Usep.

Kemudian, disampaikan dia, seperti diketahui RPJMD ini merupakan dokumen strategis memuat arah kebijakan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun, maka pada saat implementasinya pemerintah daerah wajib memedomani seluruh substansi dan materi muatan yang ada pada Perda RPJMD. 

"Penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Raperda diperbaiki dan disempurnakan. Agar lebih baik dan efektif," jelas Usep.

Ketua Pansus I DPRD Cianjur juga memerintahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan Perda RPJMD tersebut sebelum batas akhir penetapannya yaitu tanggal 20 Agustus 2025 atau enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

"Meningkatkan kualitas Raperda agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.

Ia menambahkan Ketua Panitia Khusus I DPRD juga secara khusus meminta pemerintah daerah agar RPJMD ini tidak hanya jadi pedoman pembangunan selama lima tahun ke depan. Namun benar-benar direalisasikan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur. 

"Nah! Memastikan Raperda responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat," tutup Usep. (Red/*)
×
Berita Terbaru Update