Kejari Cianjur saat jumpa pers, soal kasus korupsi PJU di lingkungan Dishub. (Foto: Mul/Jabarnews) |
SIGNALCIANJUR.COM– Penanganan saat ini soal kasus korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Rp 40 miliar tidak main-main, dan akan menindak tegas yang kini terus dilakukan pendalaman.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Kamin, saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (11/7/2025).
"Perlu saya tegaskan tindakan dugaan pemerasan dilakukan jajarannya Kejari Cianjur penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PJU tidak benar," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan penanganan perkara itu dilakukan secara profesional dan berlangsung pada Mei 2025, tidak akan mencakup pihak manapun, termasuk juga internal kejaksaan.
"Artinya bila ada yang berupaya menghalangi proses hukum saya tidak segan untuk bertindak," tegas Kamin.
Perlu diketahui, ia juga mengungkapkan, pihaknya tidak main-main dalam perkara tersebut. Siapa saja yang mencoba menghalangi penyidikan.
"Nah! Akan saya tindak tegas tentunya. Nah! Termasuk di jajaran kejaksaan sekalipun," ujar Kamin.
Pertengahan Juni 2025, dijelaskan Kamin, bermaksud memeriksa Purbo sebagai saksi. Setelah pemeriksaan bersangkutan meminta waktu untuk bertemu Kajari, dan menyampaikan permohonan bantuan, menjawab bahwa perkara saat ini ditangani tidak bisa diutak-atik. Pasalnya ada dugaan tindak pidana korupsi.
"Maka itu proses hukum harus tetap berjalan kini terus dikembangkan," ucap Kamin.
Diketahui, DG diperiksa beberapa hari setelahnya. Dan, pernah meminta waktu untuk bertemu dan menyampaikan permintaan bantuan, tapi ha itu ditolak, bila merasa bertanggung jawab atas penggunaan anggaran PJU pihaknya minta segera untuk bisa mengembalikan uang negara.
"Perlu ditegaskan jangan macam-macam, saya tidak tegas bukan bohong," kata Kamin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga membantah pernah meminta uang atau melakukan pertemuan terkait penanganan kasus PJU puluhan miliar tersebut.
"Intinya bersama tim tidak pernah meminta uang, apalagi berkoordinasi di luar jalur resmi," tutup Kajari Cianjur. (Red/*)