Kantor pelayanan DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Foto: Tangkap layar) |
SIGNALCIANJUR.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebutkan dalam kegiatan peternakan ayam berkapasitas di atas 100.000 ekor, diwajibkan memiliki AMDAL, sedangkan untuk kapasitas 10.000 sampai di bawah 100.000 ekor, wajib memiliki UKL - UPL.
Kepala dinas (Kadis) melalui Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan bahwa jarak antara pemukiman dan kandang peternakan ayam minimal 500 meter.
"Nah! Agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran," katanya saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (15/7/2025).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diungkapkan dia, itu dibutuhkan untuk mendirikan kandang ayam broiler, tanpa izin tersebut tidak dapat memulai pembangunan.
"Izin usaha peternakan (IUP) mencakup detail seperti jenis ternak, kapasitas produksi, dan lokasi juga," jelas Superi.
Diketahui, DPMPTSP Kabupaten Cianjur yaitu instansi pemerintah daerah bertugas memfasilitasi investasi dan menyelenggarakan pelayanan perizinan secara terpadu.
Informasi juga, DPMPTSP berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penanaman modal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perizinan.
Masih diungkapkan Superi, sesuai dengan fungsi (kewenangan) itu ada di DLH Kabupaten Cianjur, dan soal investasi di peternakan ayam baik itu daging atau petelur ditempuh oleh investor itu persyaratan dasarnya saja.
"Seperti halnya kesesuaian tata ruang juga mengacu pada peruntukan Peraturan Daerah (Perda)," terangnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan kemudian persetujuan soal lingkungan sekitar dari dokumen yang harus ditempuh. Apakah itu masuk Amdal, UKL - UPL atau SPPL.
"Itu di dalam ada surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungannya," ujar Superi.
Ia menambahkan intinya itu yang harus diperhatikan oleh pihak-pihak di peternakan ayam. Lalu proses untuk PBG juga itu juga yang harus ditempuh.
"Bahkan ada terkait dengan kenyamanan warga juga. Artinya pasti ada dampak positif dan negatifnya," tutup Sekdis DPMPTSP Kabupaten Cianjur. (Red/*)