Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Tewasnya Pekerja Proyek di Cianjur, PT IAI Santuni Keluarga Korban

6/20/2025 | 15:50 WIB Last Updated 2025-06-20T16:42:41Z
Pihak keluarga korban dengan PT IAI saat buat surat pernyataan. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM - PT Iman Andri Indra (IAI), subkontraktor PT Lianhua Leather Industry (LLI), menyantuni ahli waris Jajang (30), pekerja yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja, belum lama ini. 

Berdasarkan keterangan, dan informasi diterima, isi surat pernyataan tersebut pada 11 Juni 2025, pihak ahli waris (keluarga korban) sudah menerima dengan ikhlas yang merupakan suatu musibah.

Asep Erwin A membenarkan telah sepakat membuat surat pertanyaan yang bertanda tangan tanpa ada unsur paksaan dari siapapun dan pihak perusahaan bertanggung jawab membiayai segala sesuatunya.

"Nah! Kami menganggap peristiwa itu merupakan takdir," katanya melalui isi surat pertanyaan secara tertulis.

Lebih lanjut Asep mengungkapkan telah menerima ikhlas kejadian tersebut. Dan, menolak pihak keluarga untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah karena ingin segera memakamkannya.

"Artinya bahwa meninggal adik saya merupakan suatu musibah," ujarnya.

Ia menambahkan apabila dikemudian hari ada pihak ketiga yang mempermasalahkan kejadian, maka akan menjadi tanggung jawab pihak keluarga.

"Artinya saya dan pihak keluarga tidak akan menuntut secara hukum," tutup Asep Erwin.

Diketahui, Jajang (30) warga Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur yang sebelumnya meninggal bekerja di proyek PT Lianhua Leather Industry (LLI), pihak ahli waris kini menyadari bahwa hal tersebut suatu kecelakaan (peristiwa) tidak diharapkan semua orang.

Terpisah, perwakilan dari pihak dari PT Iman Andi Indra (IAI), Iman Sulaeman mengatakan tentunya sudah tanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi, intinya sudah memenuhi kebutuhan keluarga korban.

"Jadi segala biayanya telah ditanggung oleh kami. Tentunya sangat peduli kalau soal sosial dan kemanusiaan pastinya," bebernya.

Bahkan, lebih lanjut Iman menyebutkan telah memberikan biaya sekitar Rp 55 kepada pihak keluarga korban, dan telah sudah membuat surat pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak.

"Pasalnya ini merupakan kecelakaan kerja yang memang tidak diharapkan terjadi. Tanpa ada kesengajaan," paparnya.

Terakhir, Iman menyampaikan, semua sudah selesai dan pihak keluarga tidak menuntut apapun dari pihak perusahaan karena sudah diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

"Segala biaya dan hal lain-lainnya telah dipenuhi atas rasa sosial dan kemanusiaan," pungkasnya. (Red/*)

CIANJUR - PT Iman Andri Indra (IAI), subkontraktor PT Lianhua Leather Industry (LLI), menyantuni ahli waris Jajang (30), pekerja yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja, belum lama ini. Pihak ahli waris pun menerima ikhlas peristiwa tersebut sebagai musibah.

Perwakilan keluarga, Asep Erwin Amirulloh, menyatakan pada 11 Juni 2025 sudah membuat surat pernyataan yang isinya pihak keluarga menerima dengan ikhlas kejadian ini. Pada surat itu, pihak perusahaan pun menyatakan bertanggung jawab kepada pihak ahli waris. 

"Kami dari pihak keluarga sudah menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah". kata Asep yang dituliskan pada surat pernyataan. 

Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi. Pihak keluarga tak ingin berlama-lama memakamkan jenazah. 

Pihak keluarga pun tidak akan menuntut secara hukum atas peristiwa tersebut. 

Perwakilan pihak perusahaan, Iman Sulaeman, menegaskan pihak perusahaan bertanggung jawab atas peristiwa itu. Pihak perusahaan pun sudah memberikan santunan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami memberikan santunan sebesar Rp55 juta bagi pihak keluarga. Pihak keluarga dan perusahaan sudah membuat surat pernyataan," kata Iman.

Dengan adanya surat pernyataan itu, maka semua pihak tidak akan ada yang mempermasalahkan ataupun menuntut. Semuanya sudah selesai secara musyawarah. (**)



×
Berita Terbaru Update