Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Mutilasi di Cianjur: Terungkap Ditemukan Tengkorak Kepala Manusia

5/20/2025 | 21:47 WIB Last Updated 2025-05-20T15:37:31Z
Polres Cianjur press release kasus pembunuhan berencana. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Terungkapnya kasus pembunuhan berencana pasangan ayah dan anak yang sadis aksi mutilasi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur berawal ditemukannya tengkorak kepala manusia dan rahang di kebun.

Diketahui, pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut Polres Cianjur telah berhasil ungkap disertai mutilasi dan pembakaran terhadap dua korban, yaitu Lilis dan anaknya, Siti Nurhayati alias Nur yang berusia 3 tahun, di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan terungkap setelah seorang warga bernama Dede menemukan tengkorak kepala manusia dan rahang di sebuah kebun di wilayah tersebut. 

"Nah! Itu yang diduga kuat, temuan merupakan bagian dari korban yang dimutilasi," katanya kepada insan media, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan warga sekitar kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Kemudian, motif pembunuhan berdasarkan pengakuan pelaku, Yanti Rustini, motif pembunuhan terhadap anaknya sendiri, Nur, adalah karena sang anak terbangun dan menyaksikan pembunuhan terhadap Lilis. 

"Khawatir anaknya akan berteriak, Yanti pun membunuhnya. 

Sementara itu, motif pembunuhan terhadap Lilis adalah dendam dan keinginan untuk menguasai harta korban.

"Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan anak di Indonesia," jelasnya.

Pengakuan Pelaku, Kapolres Cianjur menyampaikan pelaku mengaku melakukan pembunuhan bersama dengan Cahya, suaminya, memutilasi tubuh korban dan merampas perhiasan berupa kalung serta gelang untuk dijual.

"Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi utang pelaku yang mencapai puluhan juta rupiah," terangnya.

Tindakan Kepolisian, masih diungkapkan Rohman, telah menangkap kedua pelaku dan menjerat mereka dengan pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," tutupnya. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update