![]() |
Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Ada dua hal yang dipertanyakan saat berkunjung ke bupati melalui Asda II Pemkab Cianjur yaitu soal tanah HGU (PT MPM), dan soal penyelamatan tanah aset milik pemerintah daerah (Pemda).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Ara Komara Sujana, saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa (20/5/2025).
"Soal MPM sudah ditangani. Dan, kebetulan waktu tugas di Belitung mengurus soal bank tanah sebanyak 4 ribu hektar lahan selesai," katanya.
Lebih lanjut Ara menyampaikan punya kedekatan tersendiri waktu itu dengan pimpinan - pimpinan bank tanah. Permasalah sudah disampaikan ke pak bupati pada dasarnya dari belum mengerti soal MPM, itu jadi sangat paham.
"Artinya mengkroscek data seperti soal skemanya seperti apa. Begitu," ucapnya.
Masih papar dia, kemudian soal aset Pemkab Cianjur , jadi mempertanyakan di sini lama katanya soal pembuatan sertifikat. Perlu diketahui, dirinya pernah di luar daerah Cianjur, itu bisa selesaikan sekitar 1400 dalam satu tahun, dan akan membawa pola tersebut di kota santri.
"Kenapa gak bisa masa di luar daerah selesai," tegas Ara.
Disampaikan Kepala BPN Cianjur ini, memiliki gagasan membentuk buruh sertifikat (Buser) waktu di luar daerah. Dan, akan membentuk juga di Cianjur suatu sinergitas untuk penyelamatan aset pemda, lalu dipantau pelaksanaannya oleh KPK.
"Upaya percepatan aset pemda. Begitu," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, jadi hal ini suatu terobosan baru, bahwa akan menyiapkan satu petugas ukur yang khusus untuk aset pemda, dan petugas yuridis untuk memeriksa berkas.
"Sehingga pemda pun demikian jadi hanya tinggal langsung tiktok saja," beber Ara.
Tinggal hanya bawa berkas ke orang petugas khusus itu, di jelaskan juga Ara, kalau mau mengukur kapan jalan saja silahkan. Jadi tanpa prosedur yang ribet (protokoler) dinamis saja.
"Agar percepatannya bisa dapat," terangnya.
Sambungnya, pihaknya juga akan membagi tentang beberapa tipologi aset pemda, ada suratnya dan bidang pihaknya ukur, lalu ada bidannya surat gak ada hal sama.
"Intinya kita ukur yang penting ada tanggung jawab dari pemda itu bahwa aset," papar Ara.
Masih beber Ara, artinya ada surat keterangan mutlak dari kepala dinas (Kadis) atau yang berkompeten dalam hal dinas terkait, lalu surat ada tanah tidak ada dan hal lainnya.
"Artinya belum diketemukan diregistrasi cuman segini luas tanah A akan bingung kan gimana," jelasnya.
Ia menambahkan sehingga pengukuran akan terhambat, intinya susah ditujukan. Lalu berkasnya gak ada, tanah juga sudah ditunjukin jadi harus ditelusuri sesuai bidangnya.
"Pada intinya untuk menyelamatkan aset pemda Cianjur. Artinya akan dipermudah yang penting sepanjang tercatat," tutup Kepala BPN Cianjur. (Red/*)