Ilustrasi tumpukan gas elpiji 3 kilogram. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya menyikapi lahirnya peraturan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi No.B-570/MG.05/DJM/205 tanggal 20 Januari 2025 yang mengatur bahwa warung kecil tidak lagi bisa menjual eceran gas 3 kilogram.
Ketua Harian DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik mengatakan, pemerintah senang sekali bikin resah dan bikin susah masyarakat kecil, bisa dibayangkan warung kecil itu hanya menjual gas elpiji 3 kilogram kisaran 5 hingga 10 tabung saja.
"Nah! lahirnya peraturan baru itu sekarang mereka para warung kecil kalau masih mau jualan gas 3 kilogram, harus mendaftar secara online melalui sistem OSS," katanya, kepada insan media, Selasa (4/2/2025).
Masih ujarnya, ini kan jelas akan menyusahkan masyarakat pedagang kecil, bagaimana mereka mengerti daftar izin jualan secara online. Jelas yang diuntungkan mereka para pedagang besar.
"Saya yakini kebanyakan izin OSS juga nyuruh orang lain," ujar Hendra Malik.
Hal sama diungkapkan dia, kalau memang benar alasan pemerintah menerbitkan aturan baru ini agar penyaluran subsidi tepat sasaran, bukan begitu caranya. Dan, tingkatkan pengawasan dan terapkan sanksinya secara tegas kepada para pihak yang melanggar aturan.
"Toh sampai saat ini kebanyakan yang melanggar aturan itu bukan warung kecil. Justru mereka para pedagang besar," terang Ketua Harian DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya.
Lebih dari itu memaparkan, bukankah di semua daerah ada Hiswana Migas sebagai mitra kerja pemerintah, bukankah di semua daerah ada Dinas Perdagangan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Harusnya tekan mereka untuk melakukan pengawasan dan penyaluran gas subsidi agar tepat sasaran dan gas subsidi 3 kilogram itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin yang memang berhak," menurut Hendra.
Sambungnya, jangan sampai pemerintah mengeluarkan aturan asal-asalan tanpa adanya kajian dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, akhirnya bikin gaduh dan meresahkan masyarakat kecil.
"Jangan sampai masyarakat miskin terus-terusan dijadikan korban atau kelinci percobaan bagi pemerintah," terang Hendra.
Masih dipaparkan Ketua Harian DPP LSM Prabhu Indonesia Jaya, pakailah logika berpikirnya, selama ini sudah cukuplah pemerintah bikin sulih masyarakat.
"Jangan bikin aturan-aturan yang justru nambah pusing masyarakat," timpalnya.
Hendra menambahkan, dengan lahirnya aturan baru tersebut jelas akan berdampak dan menyulitkan masyarakat kecil, yang biasanya ketika habis gas bisa beli di warung terdekat sekarang tidak bisa, masyarakat harus mencari pangkalan gas terlebih dahulu.
"Belum lagi berbicara jarak tempuh dari rumah ke pangkalan gasnya. Artinya jelas aturan baru tidak pro baik ke masyarakat miskin juga tidak pro ke pedagang kecil," tutupnya. (Red/*)