Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Hasil MK menolak soal gugatan dari pasangan calon Herman - Ibang, kemenangan paslon Wahyu – Ramzi pada Pilkada 2024 Cianjur, dan KPUD hal sama menetapkan, DPRD gerak cepat rapat paripurna.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin mengatakan soal kapan surat usulan pemberhentian dan pengangkatan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dan, dia juga optimistis bahwa Cianjur akan semakin maju di bawah kepemimpinan baru.
"Ya! Berharap paslon pemimpin baru bisa membawa manfaat untuk masyarakat. Artinya ada perubahan positif berkelanjutan," katanya.
Pesta demokrasi telah selesai, Tb Mulyana mengajak, mari bersama-sama membangun Cianjur, artinya maju dan mundur pembangunan itu bukan hanya kewajiban bupati dan wakil, lalu tugas pemerintah daerah juga.
"Namun! Hal itu tanggung jawab kita semua masyarakat," terangnya, singkat.
Terpisah, sebelumnya Ketua KPUD Kabupaten Cianjur, M Ridwan mengatakan, telah menetapkan bupati dan wakil terpilih Wahyu - Ramzi, artinya sudah sah. Dan, tahapan Pilkada 2024 dianggap telah rampung alias selesai.
"Sudah beres semuanya. Namun tetap kami akan membacakan putusan di DPRD Cianjur pada malam hari," katanya, kepada awak media, kemarin.
Masih ujarnya, KPUD kini telah menetapkan bupati dan wakil terpilih, dan domain atau wilayah di Cianjur itu sampai penetapan.
"Makanya tadi tahapan itu sudah beres ya," bilang Ridwan.
Hal sama diungkapkan dia, Pilkada 2024 di Cianjur sudah selesai, dan domain bukan dari KPUD tapi dari Sekertaris Dewan (Sekwan), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lebih pas informasinya, tapi pihak penyelenggara haya sampai penetapan saja.
"Kami sudah mengundang pasangan calon (Paslon) , nomor urut 1, 2 dan 3. Nah! Perihal tidak datang tidak mengetahui alasan seperti apa," tutup Ridwan.
Sementara itu, acara penetapan dan usulan pemberhentian tersebut di gedung DPRD Cianjur, Kamis (6/2/2025) malam saat rapat paripurna.
Diketahui, hal itu soal saran atau usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cianjur masa jabatan 2021-2026, juga menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih hasil Pilkada 2024, masa jabatan 2025-2030. (Sep/*)