Satpol-PP dan Damkar Cianjur bersama dinas sidak peternakan ayam petelur di Jamali, Mande. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Puluhan warga Kampung Karanganyar, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur mempertanyakan soal izin peternakan ayam petelur yang berlokasi di desa tersebut, Selasa (25/2/2025).
Ketua RT 1 Desa Jamali, Yuda mengatakan, peternakan ayam telur tersebut sudah berdiri selama 40 tahun di desa dan kecamatan tersebut yang diketahui milik PT Hanapam.
Yuda Ketua RT 01 RW 01 mengatakan, sebenernya persoalan ini sudah cukup lama, Cuman masyarakat mulai berani mengungkapkan persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungan pertenakan Ayam tersebut.
"Nah! Salah satunya izin amdal, dan dokumen-dokumen yang tidak lengkap," katanya.
Masih ujar Yuda, awal persolan bermula dari lingkungan, tapi ketika ada anggota DPRD dari Komisi 3 ke lokasi cek sidak langsung pertenakan ayam telur tersebut.
"Artinya mendapatkan temuan-temuan yang tidak ditempuh," ungkap salah satu Ketua RT di Desa Jamali.
Lebih lanjut Yuda memaparkan, adanya persoalan baru pihaknya mendesak agar pemerintah bertindak tegas.
"Kami ingin perusahaan yang ada di lingkungan secara legalitas jelas," imbuhnya.
Maka itu, terakhir Yuda memaparkan, telah mengundang beberapa dinas terkait supaya mengetahui apa yang terjadi di lingkungan peternakan ayam tersebut.
"Sebetulnya persoalan itu sudah lama. Baru diketahui saat ini ramai," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, A Yanto membenarkan sdanya aduan dari masyarakat, pihaknya setelah menerima laporan langsung bertidak tegas dan langsung datang ke lokasi.
"Sudah berkoordinasi juga dangan anggota DPRD Cianjur," katanya.
Ia menambahkan adanya temuan dari beberapa dinas terkait. Dan temuan seperti izin dan dokumen yang belum lengkap pada intinya.
"Maka itulah kami bertidak memasang segel melalui bentuk pengawasan selama 20 hari," tutup Yanto. (Red/*)