Polres Cianjur konferensi pers kasus oplosan gas LPG 3 kilogram. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Polres Cianjur ungkap dan bongkar kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Cianjur dan berhasil menangkap empat orang pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram, para pelaku memindahkan isi tabung yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung kosong isi 12 kilogram, dan menjual tabung sudah dioplos tersebut seharga Rp 140.000 per tabung.
"Itu lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET)," katanya, saat konferensi pers di Makopolres Cianjur, Selasa (4/2/2025).
Keuntungan dan kerugian, masih diungkapkan AKBP Yonky, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 60 ribu per tabung dan total keuntungan mereka mencapai Rp 432 juta.
"Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 1 miliar," ujarnya.
Barang bukti dan hukuman, hal sama masih dipaparkan dia, Polres Cianjur menyita 345 tabung gas 3 kilogram dan 109 tabung gas 12 kilogram, serta barang bukti lainnya. Dan, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," terang Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat, agar membeli gas tabung 3 LPG 3 kilogram maupun 12 kilogram di pangkalan atau outlet resmi PT Pertamina perlu diwaspadai, apalagi bila menggunakan tabung bila menemukan segel tidak sempurna.
Ia menambahkan, apabila menemukan segel yang tidak sempurna, masyarakat dapat segera melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Bisa jadi isi tabung tersebut adalah hasil dari oplosan." tutupnya. (Sep/*)