BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur menjalin kerja sama resmi tandatangani perjanjian kerja sama. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Kini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menjalin kerja sama resmi menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial.
Hal tersebut diungkapkan Kejari Cianjur, Dr Kamin melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, 28/2/2025)
"Upaya memberikan perlindungan bagi pekerja. Nah! khususnya pekerja rentan," katanya.
Saat sambutan, Kejari Cianjur juga mengharapkan, agar kerja sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal semata. Namun, bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan, dan berharap kerja sama ini tidak hanya ditandatangani di atas kertas.
"Tapi juga bisa terlaksana dengan baik," ujar dia.
Sehingga, hal sama diutarakan dia, memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan masyarakat.
"Ya! Bisa dirasakan secara kontinyu," tutup Kamin.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana mengatakan pentingnya sinergi antara kedua institusi dalam pengawalan peraturan daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap melalui kerja
sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Cianjur dapat bersinergi dalam peningkatan kepatuhan perusahaan," katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan, artinya perlindungan bagi pekerja rentan, serta pengawalan terhadap regulasi daerah agar implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal.
"Adanya kerja sama ini, ya diharapkan akan tercipta kepatuhan lebih baik dari perusahaan," ucap Ryan.
Terakhir, ia menambahkan dalam memberikan hak perlindungan jaminan sosial bagi pekerja serta peningkatan kesejahteraan juga.
"Khususnya untuk tenaga kerja di Cianjur," pungkasnya. (Red/*)