Tim advokasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Tim advokasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, Herman Suherman - M Ibang Solih, pergi ke Jakarta lapor ke Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan perselisihan gugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Selasa (10/12/2024).
Koordinator tim advokasi BHS-I paslon nomor urut 1, Odden Muharam Junaedi menjelaskan gugatan secara konstitusional sudah dilayangkan ke MK, soal permasalahan ada perselisihan hasil dari pada Pilkada 2024.
"Kami hari ini melaporkan ke MK," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, siang.
Masih disampaikan Odden, dan sudah di registrasi, bisa dilihat di website resmi MK. Dan, akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dengan penyelenggara Pilkada KPU Cianjur.
"Nah! Kami juga laporkan kejadian khusus atau keberatan saksi hasil rekapitulasi," terangnya.
Hal sama diungkapkan dia, kemarin pihaknya (tim advokasi BHS-I) ke DKPP baru konsul, kemudian akan kembali laporkan terkait hal permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Cianjur.
Terakhir, ia menambahkan melalui pernyataannya tersebut, bahwa KPU Cianjur dinilai ada dugaan tidak transparan untuk informasi publik, saat rapat rekapitulasi hasil di Indo Alam, Kecamatan Cipanas.
"Artinya ada beberapa poin kami laporkan," tutup Odden. (Red/*)