Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Agrowisata Rp 8 Miliar

12/11/2024 | 00:16 WIB Last Updated 2024-12-11T01:39:43Z
Tim penyidik Kejari Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi proyek agrowisata. (Foto: Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi progam bantuan hibah dari Kementerian Pertanian proyek agrowisata, kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Diketahui, dua tersangka tersebut menjalankan aksinya, yaitu D merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan S yaitu pegawai swasta berkerja sama merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur.

Kajari Kabupaten Cianjur Kamin  mengatakan dua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata di Cianjur.

"Nah! Itu total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar," katanya, Senin kepada awak media (9/12/2024) kemarin.

Lebih lanjut ia menyampaikan program bantuan diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022, itu total anggaran bantuan  Rp 13 miliar diperuntukkan pembangunan agrowisata dua lokasi diantaranya di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas Rp 3,6 miliar dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang Rp 9,7 M.

"Anggaran sebesar Rp 13 miliar disalurkan tujuh kelompok masyarakat diduga baru dibentuk," jelas Kamin.

Hal sama diungkapkan dia, aksinya tersebut, jadi anggaran dari Kementerian  Pertanian tersebut, masuk ke rekening tujuh kelompok masyarakat.

"Nah! Kemudian ditarik atau diambil lagi oleh keduanya untuk dikerjakan oleh pihak ketiga," terang Kajari Cianjur.

Hal sama diutarakan dia, tersangka S ini yang merupakan pihak ketiganya. Nah! Padahal, harusnya pekerjaan itu dilakukan secara swakelola. Meskipun dari laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen telah rampung.

"Tapi menduga dana tersebut tidak diaplikasikan dengan maksimal," ujar Kamin.

Masih dipaparkan Kajari Cianjur, agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan. Jadi, dari penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisi tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan diharapkan.

"Soal aliran dana ke mana saja dan digunakan untuk apa, kami saat ini masih mendalami. Begitu," timpalnya.

Terakhir, Kamin menambahkan akibat perbuatannya tersebut tentu merugikan negara, dan dua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 "Itu ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update