Jurnalis tergabung di PWI dan IJTI saat unras geruduk DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNAlCIANJUR.COM- Seluruh jurnalis yang tergabung di PWI dan IJTI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat turun ke jalan unjuk rasa (Unras) menolak soal Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri berharap yang pasti menolak soal Rancangan Undang - Undang (RUU) Penyiaran. Artinya, ada revisi - revisi, intinya satu adalah tolak, karena tugas selama ini sebagai jurnalis melakukan investigasi.
"Nah! Ketika investigasi dilarang, berati sama saja dengan membungkam kegiatan kami," katanya saat diwawancarai awak media, di Tugu Lampu Gentur, Rabu (22/5/2024) pagi.
Ditanya jadi dasar penolakan tersebut, masih ujar Orik, ketika ada larangan hasil investigasi teman-teman jurnalis. Intinya dilarang dipublikasikan, sementara kegiatan setiap hari mencari berita, dan merangkum hal itu berdasarkan investigasi.
"Nah! Hal ini yang diduga RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyusunan," tegasnya.
Hal sama, masih ditanya apakah RUU Penyiaran dinilai seperti apa, hal sama ditegaskan Ketua PWI Kabupaten Cianjur, yang pasti sangat menyakiti hari para awak media.
"Ya! Tentunya begini, bahwa yang dilakukan DPR RI telah mencederai ruang demokrasi telah dibangun," tandas Orik panggilan akrab di lingkungan insan media di Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, Ketua IJTI Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Cianjur Rendra Gozali mengatakan artinya dari sejak 20 tahun yang lalu, di mana kemerdekaan pers ini diperjuangkan dengan amanat reformasi. Dan, hari ini DPR RI dengan sengaja diduga membuat gaduh keadaan.
"Artinya untuk profesi jurnalis diantaranya beberapa pasal yang kontroversial yaitu tentang jurnalis investigasi," katanya.
Lebih lanjut Rendra mengungkapkan di mana investigasi jurnalistik ini karier (karya) yang memang tertinggi dan mewah. Dan, hari ini dicoba untuk dibuat skenario bahwa aturannya harus memalui KPI dan sengketa pengadilan
umum atau pidana umum.
"Diduga mereka tidak mengerti bahwa UU Pers ini adalah spesialis aturannya umum, khusus yang mengesampingkan aturan umum," paparnya.
Sehingga, masih ujar Ketua IJTI Korda Kabupaten Cianjur, tentunya hari ini hanya satu kata hanya bisa menolak dan lawan.
"Ya! Pastinya kami menolak RUU Penyiaran. Dan, jangan sampai disahkan karena sangat melukai dan mencederai perjuangan demokrasi selama ini," tutupnya. (Red/*)