Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Kades Sukatani Haurwangi, Susane Febriati: Warga Telah Memberikan Kuasa Hukum

4/06/2024 | 09:55 WIB Last Updated 2024-04-06T07:50:50Z
Perwakilan warga Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur saat laporan ke kuasa hukum di rumahnya Kecamatan Karangtengah. (Foto: Mul/JabarNews)


SIGNALCIANJUR.COM- Soal dugaan korupsi oknum Kades Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, bahwa terhitung hari ini sudah memberikan kuasa para perwakilan warga dan juga pelapor.

Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum warga Desa Sukatani Susane Febriati melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (6/4/1024).

"Nah! Artinya untuk tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan, apa namanya ke Polres di sini kami bertindak mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa," katanya.

Masih ujar, selaku pelapor dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepolisian Resort Cianjur.

Hal sama diutarakan Susane Febriati, 
hal ini memiliki kewenangan sebagai kuasa hukum untuk mengawal mendampingi dan juga mewakili pemberi kekuasaan untuk berkaitan dan kepentingan-kepentingannya dalam tahap tingkatan pemeriksaan.

"Intinya di kepolisian Resort Cianjur dan atau masuk nilai yurisdiksi di wilayah kepolisian Republik Indonesia (RI)," jelas Susane Febriati.

Dia juga menyampaikan mendapatkan kuasa dari warga untuk mempertanyakan ketegasan dari kepala daerah (Bupati Cianjur) terhadap tuntutan penghentian sementara terhadap yang bersangkutan, karena hal ini pun sudah direkomendasikan oleh pihak BPD.

"Bajkan berkaitan dengan adanya mosi tidak percaya hasil musyawarah warga terhadap kepala desa," ujarnya. (Red)




×
Berita Terbaru Update