Polres Cianjur rilis tahanan yang kabur saat sidang di PN. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Jajaran Polres Cianjur kembali bekuk dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) lalu.
Diketahui, dari tujuh tahanan kabur, saat ini tinggal satu orang tahanan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama UI alias Boncel.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan pihak bersama Kejari telah berhasil kembali menangkap dua tahanan kabur. Dan, kedua tahanan kabur dan berhasil ditangkap yaitu RP (23) dan YA (31), keduanya merupakan warga Cianjur.
"Nah! Dari 7 tahanan kabur hasil kerjasama tim kita sudah berhasil menangkap kembali 6 tahanan kabur setelah 24 hari pelaku melarikan diri, 6 orang berhasil. Dan, satu orang masih DPO," katanya kepada insan media di Mapolres Cianjur, Rabu (17/4/2024), siang.
Hal sama masih diungkapkan Aszhari, kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh polisi di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
"Tentunya setelah penangkapan ini, akan kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk diproses selanjutnya," terangnya.
Hal sama masih diutarakan Kapolres Cianjur, sekaligus mengimbau kepada satu orang tahanan kabur masih DPO agar segera menyerahkan diri.
"Mengancam bahwa polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," jelas Aszhari Kurniawan.
Terakhir, ia berharap tinggal satu orang UI menyerahkan diri, kepada keluarganya dan kerabatnya agar menginformasikan kepada Polres Cianjur, jangan menutup nutupi.
"Nah! Sebab bisa diancam dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan," tutup Kapolres Cianjur. (Sep/*)