Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pembatasan Kenaikan Upah Minimum, Begini Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI

11/13/2023 | 14:07 WIB Last Updated 2023-11-13T07:10:56Z
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia FSP TSK SPSI, saat unras turun ke jalan. (Foto: Sep/ SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia FSP TSK SPSI menyatakan kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum tertuang PP 51 tahun 2023 karena sangat merugikan buruh adanya pembatasan kenaikan upah minimum, Senin 13/11/2023).

Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, aturan tersebut mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 tahun 2023 dimana apabila Upah Minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi.

"Maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi kali alfa dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang," jelasnya.

Lebih lanjut Roy mengatakan, dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa sedangkan bagi daerah yang upah minimum sudah di atas rata-rata konsumsi.

"Maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi," paparnya.

"Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1 hingga 3 persen," terang Roy.

Masih ujarnya hal tersebut sangat merugikan buruh sebagaimana kita ketahui PNS upahnya naik 8% sedangkan pensiunan naik 12 persen.

"Hal tersebut mencerminkan ketidak Adilan kepada buruh," ujar Roy.

Terakhir, ia menambahkan daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan.

"PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah," tutup Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update