Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sukaluyu Cianjur, Motifnya Gara-gara Ini

10/26/2023 | 16:53 WIB Last Updated 2023-10-26T09:55:16Z
Jumpa pers, Polres Cianjur berhasil ringkus pelaku pembunuh di Kecamatan Sukaluyu. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Kurun waktu 7 jam jajaran Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Kamis (26/10/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, terkait pengungkapan kasus pembunuhan diketahui terjadi Selasa 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB yang terjadi di Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Sukaluyu Cianjur. 

"Nah! Bahwa Sat Reskrim Polres Cianjur dengan gerak cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut," katanya.

Masih ujarnya, kurang lebih dalam kurun waktu 7 jam pelaku yang berinisial PM (29) warga Kampung Bojongsari Kecamatan Cilaku yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban atas nama Ayu Lestari (25) warga Kampung Lembursawah Desa Sukasirna Kecamatan Cilaku.

"Adapun motif daripada pembunuhan ini adalah bahwa tersangka menjalin hubungan dengan si korban sebagai sepasang kekasih," terang AKBP Aszhari Kurniawan.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kemudian pada hari kejadian korban kedapatan oleh pelaku di dalam isi percakapan di handphone korban ada percakapan dengan lelaki lain. Dan, kemudian tersangka berspekulasi bahwa lelaki itu merupakan selingkuhan daripada korban.

"Nah! Karena emosi tersangka melakukan pembunuhan tersebut Senin 23 Oktober 2023 kurang lebih pada pukul 20.00 WIB dan baru diketahui Selasa 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB," jelas Kapolres Cianjur.

Hal sama diungkapkan AKBP Aszhari Kurniawan, alhamdulilah gerak cepat Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku pada pukul 16.00 WIB. 

"Modus operandi tersangka melakukan penganiayaan lalu membekap korban dengan bantal," ujarnya.


Sehingga, Kapolres Cianjur menambahkan tidak bisa bernafas hingga meninggal dunia. Setelah korban meninggal, untuk menyamarkan peristiwanya tersangka menggantung tubuh korban di kusen pintu kamar kos-kosan korban seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

"Nah! Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara," tutupnya. (Sep/*)





×
Berita Terbaru Update