Polres Cianjur gelar kasus pencabulan seorang pria warga Cidamar, Cidaun, Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak usia 3 tahun.
Informasi diterima, kejadian tersebut terjadi Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Kampung Bobojong, Desa Cidamar Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban berinisial ANF (3) sedangkan tersangka berinisial MS (60), sebanyak 5 saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
"Nah! Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan diantaranya 1 buah baju dress anak dipakai saat kejadian, 1 pasang sandal anak dan satu celana panjang," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023) pagi.
Kapolres Cianjur mengatakan, kejadian bermula Rabu 31 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, pagi. Nah! Saat itu korban sedang bermain di dekat rumah yang kebetulan berdekatan juga dengan rumah pelaku.
"Kemudian korban dipanggil oleh pelaku lalu diajak masuk ke rumah pelaku," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.
"Setelah kejadian tersebut korban kembali ke rumah dan melaporkan sakit di bagian alat vitalnya," bilang Kapolres Cianjur.
Kemudian, orang nomor satu petinggi selaku pemangku kebijakan di Polres Cianjur menyambungkan, orang tua korban bertanya kepada korban namun tidak menjawab, tak lama kemudian datang salah satu saksi melihat langsung pada saat kejadian dari jendela rumah tersangka.
"Memberitahukan kejadian tersebut kepada korban dengan bahasa isyarat karena saksi tersebut memiliki keterbatasan," terangnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Itu dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutupnya. (Red)