Notification

×

Iklan

Iklan

JMPP Cianjur Laporkan Dugaan Pungli Oknum PPS Karangtengah, Begini Bilangnya

6/12/2023 | 14:56 WIB Last Updated 2023-06-12T09:48:57Z
JMPP Cianjur saat menyerahkan berkas laporan dugaan pungli oknum PPS. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Masih berlanjut, soal polemik pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum PPS di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Seperti halnya disebutkan Ketua Jaringan Milenial Pemantau Pemilu (JMPP) Kabupaten Cianjur, Alief Irfan, pihaknya selaku milenial pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) melakukan laporan dugaan pungli ke KPU yang diterima langsung oleh Kasubag Hukum dan SDM (Raden Andi Suhandi).

"Ya! Terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum PPS," bilangnya, kepada awak media, Senin (12/6/2023) pagi.

Irfan melaporkan oknum PPS yang melakukan dugaan pungutan liar di Kecamatan Karangtengah. Dan, pihaknya meminta KPU harus bertindak tegas terkait pungli yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Agar masyarakat lebih yakin KPU ini dalam menjalankan tugas profesional sesuai aturan negara yang berlaku," harapnya.

Sekalipun, Irfan menambahkan, hasil punglinya sudah dikembalikan ke pantarlih hukum. Ya! Itu harus tetap ditegakan, bilamana KPU tidak bertindak tegas kepada oknum PPS tersebut.

"Maka tidak sesuai visi KPU yaitu menjadi penyelenggara pemilu serentak yang mandiri, profesional dan berintegritas," tegas dan tutupnya singkat.

Selain dari pada PPS, masih ujarnya, pihaknyapun sebelumnya meminta PPK segara melaporkan ke KPUD, bahwa di salah satu desanya ada dugaan pungli, tetapi sampai saat ini tidak ada laporan yang dilakukan untuk menindak tegas oknum tersebut.

"Kami juga menilai PPK seolah-olah ada dugaan mendukung adanya praktek pungli tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Keputusan KPU nomor 53 tahun 2003.

Ketua Jaringan Milenial Pemantau Pemilu (JMPP) Kabupaten Cianjur meminta, KPU segera tindak tegas, secepatnya, bilamana tidak ada tindakan oleh pihak internal KPUD akan melaporkan ke Tipikor Reskrim Polres Cianjur.

"Tentu hal ini sangatlah disesalkan," tutupnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Cianjur advokasi ke salah satu desa yang berada di Kecamatan Karangtengah, terkait adanya dugaan pelaporan dari beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) alami pemotongan honorium Maret 2023 sekitar Rp 200 ribu.

Hal tersebut bocoran disampaikan Korda JPPR Kabupaten Cianjur Jaenal Jaelani, pihaknya langsung meminta klarifikasi terkait adanya pengaduan tersebut ke salah satu PPS. Dan, hasil klarifikasi, Jaelnal mengatakan, Ketua PPS menyebutkan, bahwa pemotongan honorarium pantarlih Maret 2023 itu semata-mata sebagai kearifan lokal dan untuk kebutuhan pengerjaan LPJ dan LK yang dibackup oleh PPS.

"Sangat menyesalkan adanya dugaan pemotongan tersebut alias pungli," keluh Korda JPPR.

Lebih lanjut Jaenal menyampaikan, akan terus memantau sejauh mana persoalan terkait pungli honorium pantarlih ditangani oleh KPUD, sembari menunggu informasi dari kecamatan lain. 

"Honor yang dipotong memang harus dikembalikan," timpalnya.

Korda JPPR Kabupaten Cianjur menambahkan, tapi tetap hukum akan terus berjalan, karena ini kaitan dengan kode etik penyelenggara dan akan menindak tegas oknum PPS yang melakukan pungli melalui lembaga yang berwenang.

"Tentu sangat disesalkan adanya dugaan pemotongan tersebut," tutup Jaenal.

Terpisah, Komisioner Divisi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur Rustiman membenarkan, adanya laporan tersebut, saat ini sedang dilakukan kajian untuk ditindaklanjuti atas laporan yang diterima. Ya! Kalau informasinya ada, tapi lebih lanjut bisa menghubungi divisi hukum kang, artinya yang membidangi hal tersebut bisa menghubungi Kepala Subbagian (Kasubbag). 

"Nah! Itu salah satu komisionernya," tutupnya singkat. (Red)




×
Berita Terbaru Update