Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal warga belum terdata pengajuan dana bantuan yang terdampak gempa bumi, batas waktu (deadline) hingga 30 Juni 2023, di sini mungkin secara, tapi untuk diketahui bahwa ada proses.
Hal tersebut ditegaskan Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus, saat ditemui langsung di Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (12/6/2023).
"Jadi tidak serta merta bahwa itu akan disaring karena ada kriterianya," katanya.
Kemudian, masih menurut Barnadus, yang membebankan itu mungkin ya? Pak Kepala BPNP, sebelumnya saat datang ke Cianjur sudah jelas selesaikan dulu tahap 1, 2 dan 3. Kan gak enak, jadi bukan maksudnya nanti sudah selesai diusulkan keluarkan.
"Nah! Lalu yang keluarkan dana itu, coba tanya sudah selesai belum. Kan begitu," bilangnya.
Bernadus mengaku, merasa iba kalau misalnya warga terdampak gempa tidak terbantu dan susahnya mencari kriteria. Kan, itu ada 3 tahap, dan toleransinya sangat-sangat tinggi, jadi jagalah nama pak bupati dan kepala badan (Kaban), karena keputusan dari pihaknya membahas lagi soal anggaran dari keuangan.
Ditanya apakah warga terkena dampak gempa di Cianjur optimalisasi selesai di tahap 4, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB ini menyampaikan, jadi kan? Begini, masa saringan ko belum tembus-tembus (ekspresi), empat tahapan satu. Dan, coba bayangkan dalam satu desa masa sampai 10 tahap, kan sudah bisa dihitung warga itu ada Kartu Keluarga (KK) jelas, jadi itulah sebenarnya.
"Artinya masih di mana lagi warga terdampak itu, jadi poinnya kalau mau serius itu harus dioptimalkan jangan sampai ada tersisa," terangnya.
Hal sama masih paparnya, tadi pak Dansatgas telah sampaikan, jadi yang sudah diusulkan dulu tidak masuk kriteria, coba beri penjelasan tidak lulus penilaian administrasinya tidak berarti permanen.
"Seperti begitu, warga tidak masuk KTP secara sistem keluarkan tidak ini. Tapi kalau bisa membuktikan kan bisa masuk lagi," jelas A. Bernadus.
Ia menambahkan, sudah jelas -jelas dalam pengakuan KK itu, misalnya punya lima rumah dan KK punya B misalnya yang diganti cuman satu.
"Ada yang lapor mungkin tidak di sini (di Cianjur) alias ada dugaan double. Itu dalam satu KK lapor semua pengajuan," tutup Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB. (Red)