Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Perizinan Usaha, Begini yang Disoroti Mahasiswi Cianjur

5/27/2023 | 21:09 WIB Last Updated 2023-05-27T14:11:54Z
Jalan Siliwangi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Cianjur soroti soal perizinan.

Ketua PC SEMMI Cianjur, Ali Akbar mengatakan, disidaknya beberapa lokasi usaha yang diduga belum menyelesaikan perizinan, saat ini menjadi sorotan pihaknya untuk selalu dikawal dan diawasi.

"Kami mengkritisi kebijakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan," katanya, Minggu (27/5/2023).

Ali menyampaikan keheranannya terkait perizinan di Cianjur, izin belum selesai tapi sudah beroperasi.

"Ada yang aneh dengan perizinan di Cianjur," ujar PC SEMMI Cianjur.

Bahkan, masih ujar Ketua, sampai bangunan baru lalu roboh ini kan aneh sekali seharusnya kana da SLF dulu sebelum digunakan atau di fungsikan"

"Kami berpendapat jangan sampai karena embel-embel mudah berinvestasi tapi perizinan tidak dilakukan," bebernya.

Ia menambahkan, DPMPTSP jangan cuman seremonial saja menyegel salah satu tempat usaha. Nah! itu kan yang belum memiliki SLF juga masih banyak.

"Tapi kok tidak disegel," tutup Ali.

Terpisah, Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal menjelaskan, persyaratan dasar perizinan berusaha yang sudah dimiliki, misalnya salah satu usaha kuliner yaitu seperti NIB, Pertek BPN, PKKPR, SPPL, untuk PBG dan Rekomendasi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), mereka lagi menyusun.

"Nah! Soal kajian laik fungsi bangunan yang dilakukan oleh konsultan pengkaji sebelum mengajukan permohonan," jelasnya, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), malam.

Peri memaparkan, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2013 tentang bangunan gedung DPMPTSP pada tanggal 24 Mei, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada salah satu usaha kuliner untuk tidak membuka toko dan menghentikan kegiatan.

"Sebelum persyaratan dasar perizinan berusaha terpenuhi dulu," terangnya.

Kabid Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur ini menambahkan, sesuai dengan Perda nomor 14 tahun 2013 sanksi penegakan dilakukan oleh Satpol-PP

"Mengacu kepada PP nomor 16 tahun 2021 untuk SLF proses penerbitan saat ini ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur," pungkasnya. (Red)



×
Berita Terbaru Update