Notification

×

Iklan

Iklan

Sistem Blok, Warga Sebut Bila tak Bayar Pajak di TPU Sirnalaya 1 Cianjur Dibongkar

2/28/2023 | 19:18 WIB Last Updated 2023-02-28T14:54:48Z
TPU Sirnalaya 1 Cianjur, di Kampung Kebon Manggu, Desa Sawahgede, Kecamatan Cianjur kota, Kabupaten Cianjur. (Foto: Sep/SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Tempat pemakaman umum (TPU) di Sirnalaya 1 Kabupaten Cianjur menggunakan sistem blok.

Pantauan di lapangan, TPU Sirnalaya 1 Cianjur, tepatnya lokasi di Kampung Kebon Manggu, Desa Sawahgede, Kecamatan Cianjur kota, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).

"Tahun 2023 diberlaku-kan sistem blok dari blok A hingga E untuk tiap titik lokasi pemakaman," katanya Enung (52) warga setempat juga salah satu kuli bersih-bersih, saat ditemui di lokasi TPU, Selasa (28/2/2023).

Bahwa sistem blok, masih ujarnya, agar mempermudah pencarian data kuburan, dan memudahkan pembagian kebersihan.

"Ya! Katanya antar si petugas pembersihan. Begitu kang," ucap Enung.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa untuk biaya per empat tahun, biaya pajak tanah itu sekitar Rp 40 ribu dari keluarga yang dimakamkan di TPU tersebut. Kalau sudah jatuh tempo tidak membayar pajak tanah di sini, maka terpaksa kuburan dibongkar, 

"Ya! Nanti untuk di isi oleh yang lain," ujar Enung.

Ia menambahkan, biaya lainnya seperti sidekah atau hadiah tahunan setiap hari raya ziarah "Lebaran", itu seikhlasnya saja.

"Mungkin aturan sudah begitu kang," tutup Enung. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update