SIGNALCIANJUR.COM - Kabupaten Cianjur telah menerima hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Hal tersebut dibenarkan Bupati Cianjur Herman Suherman, kepada insan media, Rabu (1/3/2023).
"Penghargaan melalui Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan (KTSP) dengan nilai 82; 83 (kategori B/zona hijau) dengan opini kualitas di Jawa Barat," katanya.
Herman mengatakan, sedangkan Jawa Barat di tingkat nasional mendapatkan nilai 88,46 zonasi hijau kategori A opini kualitas tertinggi.
"Mudah-mudahan diterima secara kontinyu," ujarnya.
Penghargaan tersebut, Bupati Cianjur memaparkan, diperoleh didasarkan atas penilaian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat.
"Observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan," terangnya.
Terakhir, Bupati Cianjur menambahkan, maksud dan tujuan mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
"Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan publik," tutupnya.
Diketahui, penghargaan diserahkan di Grand Sunshine Resort & Convention Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Hadir Perwakilan Menteri PAN dan RB RI, Ketua Ombudsman RI, Sekretaris Eksekutif KPRBN, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah Provisi Jabar, Sekretaris Daerah kabupaten/kota di Jabar, Tim Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Reformasi Birokrasi kabupaten/kota (Bagian Organisasi Setda & Bappeda) serta para tamu undangan lainnya. (Red)