Kondisi terbaru pasca gempa sejumlah titik rumah rusak di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR- Hasil rapat koordinasi antara tim teknis, BPBD, Dinas Perkimtan (DPKPP), dan Kementerian PUPR Pusat, soal bantuan bangunan rumah yang rusak, ada perubahan mekanisme penawaran.
Hasil rapat, seperti diketahui sebelumnya dua termin pencarian bantuan rumah rusak dari 40 persen dan 60 persen. Nah! Kini menjadi 40 persen, 30 persen, dan terakhir hal sama 30 persen (tiga termin), jumat (6/1/2023)
Kepala BPBD Kabupaten Cianjur Rizal membenarkan, hasil rapat perubahan mekanisme menjadi tiga termin. Jika ada rumah yang selesai 100 persen, menggunakan uang stimulan 40 persen.
"Maka bisa dicairkan langsung 100 persen atau tanpa harus mengajukan termin dua dan tiga," katanya, pagi.
Persyaratan pencairan termin dua yaitu bukti visual berupa foto, surat rekomendasi, dan syarat-syarat lainnya.
,"Syarat lainnya nanti akan dishare kembali lebih lanjut," ujar Rizal.
Masih ujar Kepala BPBD Kabupaten Cianjur, pencairan untuk 100 persen harus ada bukti visual berupa poto 0 persen, 50 persen, dan 100 persen.
"Rumah rusak berat harus diperbaiki sesuai spesifikasi Rumah Tahan Gempa (RTG) dari PUPR pusat," terangnya.
Ia menambahkan, acuan rumah sudah selesai 100 persen adalah rumah yang sudah layak huni. Jika uang bantuan perbaikan ada sisa, maka bisa digunakan untuk perlengkapan MCK/WC rumah masing-masing.
"Bila masih ada sisa maka digunakan untuk hak penerima asal digunakan dengan baik," tutup Kepala BPBD Kabupaten Cianjur. (Red)