Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Rekruitmen PPK, JPPR Sebut KPUD Cianjur Diduga tak Netral

12/10/2022 | 20:10 WIB Last Updated 2023-01-04T22:07:18Z
Penyerahan surat tanggapa masyarakat diserahkan ke KPUD Cianjur. (Foto: SIGNALCIANJUR)




SIGNALCIANJUR- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat menyoroti KPU Kabupaten Cianjur tentang rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024 diduga sudah tak netralitas.

Hal tersebut disampaikan Korda JPPR Kabupaten Cianjur Jaenal Jaelani, dalam keterangan tertulis, kepada insan media, Sabtu (10/12/2022).

Ia menilai KPU Kabupaten Cianjur belum mampu menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemantauan, analisa dan pengumpulan bukti-bukti JPPR Kabupaten Cianjur membuat tanggapan melalui surat dugaan pelanggaran nomor 03/JPPR/XII/2022. 

"Terkait rekruitmen PPK yang tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Jeje.

Jeje menuturkan aturan yang dimaksud yaitu Undang-Undang (UU)  Nomor 7 tahun 2017 Pasal 52 Ayat (3) "Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

" Bisa kita lihat rekapitulasi jumlah pendaftar yang dipublikasikan melalui Portal Publikasi Pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemilihan persentase keterwakilan perempuan hanya 19,43 persen berbanding lurus pula saat seleksi administrasi peserta calon anggota PPK perempuan.

"Nah! Dinyatakan lurus hanya 10,21 persen," ujar Jeje.
 
Artinya, ia menyampaikan, ini harus pantau jangan sampai penetapan anggota PPK nanti tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Adanya temuan terkait peserta calon anggota PPK merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan atas nama YE mendaftar di Kecamatan Tanggeung dengan nomor pendaftaran 13-32031900002243.

'Artinya sekalipun beliau sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,' ujar Jeje.

Namun, hal senada masih ujarnya, kurun waktunya belum genap 5 tahun dan apakah mungkin beliau mengundurkan diri pada tahun 2017 saat masih jadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan.

" Sedangkan aturan Undang-Undang Nlnomor 7 tahun 2017 Pasal 72 Huruf e menjelaskan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN itu tidak boleh menjadi anggota partai politik," terang 

Ia memaparkan, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

"Maka JPPR meminta agar KPU Kabupaten Cianjur mendiskualifikasi peserta PPK atas nama YE mendaftar di Kecamatan Tanggeung. 

Ia menambahkan, menilai KPU Kabupaten Cianjur diduga tidak indepanden. Karena adanya peserta PPK anggota partai politik sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur Periode 2014-2019 Fraksi PDI Perjuangan yang diloloskan seleksi administrasi serta meminta Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk mengawasi hal tersebut. 

"Apabila hal ini tidak ditindaklanjuti maka kami akan melakukan pelaporan kepada DKPP," pungkasnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update