Kantor Pusat Pengelolaan Pendapan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur (Samsat Cianjur), Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB II).
Kepala Bapenda Provinsi Jabar melalui Kepala Pusat Pengelolaan Pendapan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, Nenden Heniwati mengatakan, untuk pemesanan periode 1 November hingga 23 Desember 2022.
"Ini merupakan program dari Bapenda Provinsi Jabar," katanya, kepada awak media, kantor Samsat Cianjur, Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Rabu (2/11/2022).
Sementara, untuk persyaratan diantaranya STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili, bukti hasil cek fisik dan semua berkas difotocopy.
Nenden menjelaskan, wajib pajak melakukan pembayaran PKB, BBNKB (nol persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK di loket pembayaran. Kemudian, menerima SKPD/SKKP yang dilegalisir dan STNK. Dan, terakhir menyerahkan foto copy STNK/resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.
"Nah! Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (nol persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB," terangnya.
Masih ujarnya Kepala Pusat Pengelolaan Pendapan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Cianjur, ada tiga keuntungan proteksi kepemilikan diantaranya terhindar dari pajak progresif, penyalahgunaan data kendaraan/pribadi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Lalu tertib administrasi juga," timpalnya.
Lebih lanjut, Nenden menyambungkan, kenapa harus balik nama kendaraan? Bila anda membeli kendaraan bekas, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan tersebut paling lambat 30 hari sejak pembelian.
"Hal ini agar terhindar dari sanski administrasi sebesar 25 persen dari pokok BBNKB," jelasnya.
Terakhir, ia menambahkan, keuntungan BBNKB II berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (1), bahwa buku pemilik kendaraan bermotor (BPNKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahkan tangankan.
"Nah! Selagi ada program pembebasan BBNKB II. Yuk segera manfaatkan," tandasnya.
Diketahui, untuk program BBNKB II Jabar tersebut ada tujuh keuntungan juga diantaranya terjaminnya legalitas kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB hilang, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan terakhir berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat. (Red)