Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica), Ari Kurniawan. (Foto: Pendi Yuda/ SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Berlanjut, soal polemik pasar Tanggeung dan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat semakin mencuat.
Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) Kurniawan merasa heran, dengan pernyataan Dishub Cianjur yang menyatakan tidak tau mengenai perencanaan pembangunan sub terminal di Cianjur Selatan (Cisel).
"Ya! Aneh juga sih! Masa gak tahu menahun," katanya, Rabu (25/10/2022).
Ari mengatakan, sangat aneh dan tidak habis pikir dengan pernyataan Dishub Cianjur yang mengatakan bahwa dishub hanya sebagai penerima manfaat setelah terminal selesai direncanakan dan dibangun.
"Saya merasa aneh dengan pernyataan Kabid Dishub Cianjur," keluhnya.
Masih ujarnya, artinya yang tidak mengetahui soal pembangunan terminal di Cianjur Selatan. Nah! Padahal sudah jelas di LPSE soal pembangunan terminal di Sukanagara.
"Jamica juga mempertanyakan kordinasi antar dinas mengingat DPKPP Cianjur memberikan pernyataan bahwa pembebasan lahan di Cianjur Selatan yang akan dijadikan pasar dan terminal.
"Kan? Itu merupakan usulan dari dinas terkait salah satunya Dishub Cianjur," terang Ari.
Salah satu alumni universitas ternama di Kabupaten Cianjur ini menambahkan, kiranya dishub ada dugaan pura-pura tidak mengetahui soal pembangunan sub terminal di Cianjur selatan.
Terakhir, ia menambahkan, karena DPKPP menyatakan bahwa pembebasan lahan itu satu paket untuk pasar dan sub terminal, ini harus segera diusut tuntas perihal pembangunan terminal di Cianjur Selatan.
"Mohon aparat penegak hukum (APH), bisa usut tuntas," tutup Ketua Jamica.
Terpisah, sebwkumnya karena terminal dan sub terminal, Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur menjelaskan, merupakan titik simpul untuk menghubungkan jaringan transportasi dari satu daerah ke daerah lain atau dari daerah (feeder) ke wilayah pusat kota daerah pusat usaha atau Central Business District (CBD).
Menurut Irfan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan
terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang.
"Kemudian perpindahan modal angkutan," timpal Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, Irfan Ansori, sore
Ia menambahkan, PM nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan simpul terminal penumpang tipe C berdasarkan kriteria diantaranya, berada pada pusat kegiatan lokal, terdapat pergerakan orang menurut asal tujuan dalam kota, berada pada lokasi memungkinkan perpindahan modal transportasi sesuai kebutuhan.
"Bahkan itu ditetapkan oleh bupati atau walikota," tandas Kabid Dishub Cianjur.
Terpisah, sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur, Dudi Hendrawan menyampaikan, pengadaan pasar dan status tanah itu anggarannya di pihaknya berdasarkan usulan pemohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Cianjur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
"Nah! Makanya peruntukannya untuk pasar dan terminal di lokasi tersebut," katanya, saat ditemui di meja kerjanya, Jumat (21/10/2022).
Ditanya soal untuk Dishub Cianjur, Dudi menjelasakan, hal itu untuk terminal di pasar Tanggeung dan Sukanagara. Dan, kucuran anggaran masuk di tahun 2017. Permohonan dari Disperdagin Cianjur ada. Bahkan sudah dicek dan survei dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, berdasarkan aturan yang ada.
"Karena berdasarkan UU Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 19 tahun 2021," ujarnya.
Bahwa, masih terang Dudi, pengadaan tanah di bawah lima hektar itu bisa dilaksanakan langsung. Kalau di atas lima hektar harus menggunakan kepanitian yang resmi. Lokasi di sana memang awalnya untuk pasar, pihaknya survei dan ukur dan dibayar.
"Lokasi yang dibayar tiga bidang yang luasnya sekitar 2.582, dan bidang kedua 9.017 meter. Dan, terakhir luas sekitar 6.795 meter," tutupnya. (Pen/Red)