Notification

×

Iklan

Iklan

Soal HGU di Batulawang Cipanas, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT MPM

10/30/2022 | 20:21 WIB Last Updated 2022-10-30T16:04:13Z
PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. (Foto: Pendi Yuda/SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Berkaitan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT MPM melalui Lembaga Bank Tanah (LBT) sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hal ini untuk kepentingan reforma agraria.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus, saat ada kedatangan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto ke PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

"Ini atas inisiatif untuk melihat kesiapan  PT MPM dalam melaksanakan kegiatan redistribusi tanah untuk masyarakat," katanya, dalam keterangan tertulis kepada insan media, Minggu (30/10/2022).

Ia mengatakan, nantinya akan diberikan kepada warga dengan cara komunal untuk jangka waktu sepuluh tahun sebelum penyerahan sertifikat tanah.

"Menghindari pengalihan hak kepada orang pihak ketiga," ujar Ariano.

Kunjungan kerja (Kunker) Menteri ATR/Kepala BPN tersebut, diketahui untuk melihat kesiapan redistribusi tanah PT MPM mendengarkan penjelasan Direksi PT MPM dan kesediaan perusahaan untuk melaksanakan program redistribusi reforma agraria kepada warga (petani) asli telah dibina.

Lebih lanjut, ia menyambungkan, untuk menggarap secara resmi dari perusahaan dan sebagian dengan cara tumpang sari. Setelah mendapat penjelasan dari Direksi PT MPM, dan persetujuan.

"Melakukan redistribusi lahan kepada petani," timpalnya.

Selanjutnya Hadi melakukan wawancara langsung kepada petani dengan menyampaikan, asli warga Batulawang.
Nah! Bahwa, artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.

"Program reforma agraria," tutup kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus. (Red)




×
Berita Terbaru Update