Kantor BPN Kabupaten Cianjur, Jalan Raya Bandung. (Foto: Foto: Bandi Setiandi/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal pembangunan pasar Tanggeung diduga ada kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki sertifikasi Hak Milik (SHM), Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, angkat bicara, Selasa (18/10/2022).
Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur melalui Fungsional Tata Bangunan, Dede Kusnadi mengatakan, jadi manurut informasi dari seksi pertahanan. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai.
"Nah! Hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif," jelasnya.
Ia menyampaikan, lalu surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Kalau untuk bangunan sebaiknya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur.
"Karena pihaknya sama sekali tidak tahu proses terakhir mengenai hal ini.
Kalau solusi, menurut Dede, karena pihak kedinasan hanya menyiapkan informasi. Jadi saya tidak ada kapasitas untuk memberikan penjelasan secara detail bukan bidang saya" ujar Dede.
Masih ujarnya, memberikan solusi yang disampaikan tadi. Karena, kedinasannya bukan bidang yang berkompeten.
"Saya juga nanya ke teman saya yang bagian pertanahan begitu kang," ucapnya.
Lebih lanjut, Dede menuturkan, jadi DPKPP Cianjur, itu hanya menyampaikan informasi masalah pertanahan saja, tidak sampai ke solusi untuk para pedagang terakomodir.
"Itu bukan kapasitas kami kang," ujarnya.
Namun, saat ditemui langsung di meja kerjanya, hal berbeda saat dikonfirmasi langsung insan media, ke BPN Kabupaten Cianjur, siang.
![]() |
Korsup Bidang Peta Tanah (BPT) BPN Kabupaten Cianjur, Partini. (Foto: SignalCianjur) |
Terpisah, Kepala melalui Korsup Bidang Peta Tanah (BPT) BPN Kabupaten Cianjur, Partini menjelaskan, nah itu sama Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur dulu, bukan ke pihak BPN Cianjur.
"Selama ini masih belum menerima," akunya.
Koordinasi sudah, jelas Partini, tapi berkas belum menerima atau masuk. Nah! Takutnya di aset blm nerima.
"Jujur saja sampai mana kan? Kita belum tahu," akunya
Parini menambahkan, perasaan belum ada, saat ditanya atau copy pun hal sama mengenai .dan artinya berkas belum masuk. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai. Dan, hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif.
"Jelasnya masih belum menerima berkas," tentangnya.
Namun, berdasar keterangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur menyampaikan, lalu surat pelaksanaan.
Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. (Endi/Red)