Satresnarkoba Polres Cianjur jumpa pers ungkap lima kasus narkoba, di Makopolres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Jangka waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Cianjur ungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan tujuh orang tersangka.
Kapolres Cianjur AKPB Doni Hermawan melalui Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gito mengatakan, ketujuh tersangka yang ditangkap dalam waktu satu bulan September 2022 terakhir ini. Dan, para tersangka tersebut ditangkap langsung di tempat yang berbeda.
"Nah! Para tersangka anggota kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, dengan awak media, Selasa (4/10/2022).
Masih menurut Kabag Ops Polres Cianjur, modus para pelaku yang biasa melakukan operasi dengan cara transfer, atau bertemu secara langsung.
"Artinya dengan cara menempel dengan arahan-arahan yang diberikan kepada pembelinya," ujarnya.
Kompol Gito menambahkan, para pelaku ini dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1), pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun hingga bisa seumur hidup.
"Pasal 196, 197, UU Ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutupnya. (Sep)