Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) Jalan Raya Tanggeung, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Pemda Cianjur yang menerima anggaran pembangunan pasar tipe A senilai sekitar Rp11,5 miliar. Namun, realisasinya bertipe C yang seharusnya hanya Rp5,8 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Kabupaten Cianjur, Ari Kurniawan, kepada SignalCianjur.com, memberikan bocoran, Rabu (12/10/2022).
"Nah! Itu ada dugaan bangunannya pun tidak sesuai dengan prototipe sesuai juknis," jelasnya.
Artinya, menurut Ari, terdapat selisih margin yang patut diusut tuntas. Dalam hal ini, dapat dipastikan setidaknya menabrak tiga regulasi sekaligus yang diduga berpotensi kuat mengandung tindak pidana dugaan korupsi.
"Tentu hal ini harus dipercaya. Nah! Itu yang muncul dilelang cut and fill Rp450 juta, total Rp11 miliar," terangnya.
Hal senada masih papar Ari, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Proses pembangunan pasar Tanggeung ini harus merujuk dan sesuai regulasi yang ada," tegas Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Cianjur.
Ia menambahkan, cek apakah sesuai atau tidak. Jika tidak berarti sudah masuk tindak pidana korupsi dan aparat hukum harus bergerak.
"Ya! Jelasnya permasalahan harus diusut tuntas sampai rampung karena sangat merugikan," harap dan pungkasnya. (Red)