Kantor Dinas PUTR Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah (Pemkab) Cianjur di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUTR Cianjur, Eri Rihandiar, saat dikonfirmasi langsung, Kamis (3/3/2022).
"Ya! Artinya mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan wajib di Cianjur berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang," jelasnya.
Ia menerangkan, hal itu berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan, dalam melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 50 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Cianjur.
Masih ujarnya, Dinas PUTR Cianjur menyelenggarakan fungsi adalah perumusan kebijakan dinas di bidang perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, evaluasi dan laporan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) bidang PUTR, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas sesuai peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan administrasi dinas dan pelayanan umum.
"Nah! Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya," terang Eri.
Masih dijelaskan dia, kedinasannya merupakan penggabungan dari beberapa dinas menangani urusan bidang pekerjaan umum sudah ada sebelumnya, yaitu terdiri dari gabungan Dinas PU Bina Marga dan sebagian dari Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air (PSDA) dan Pertambangan.
"Nah! Serta sebagian dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim)," ujar Eri.
Terakhir, ia menambahkan, sebagai upaya untuk melaksanakan Otonomi Daerah sesuai dengan Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Memperhatikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap perangkat daerah," tutupnya. (Red)