Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah melimpahkan dua kasus Kepala Desa (Kades) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya, kepada awak media, Selasa (18/1/2022).
"Jaksa penuntut umum melalui bidang Pidsus Kejari Cianjur secara resmi melimpahkan dua perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.
Kasi Intel Kejari Cianjur mengatakan, dua perkara tersebut adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa ES selaku Kades Gudang dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Masih terangnya, lebih lanjut Andi menyampaikan, perkara kedua yang dilimpahkan adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa AT sebagai Kades Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara,dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Nah, saat ini dua orang terdakwa telah ditempatkan di Lapas hingga menunggu proses Sidang. Begitu kang," ujar Kasi Kejari Cianjur.
Sambungnya, saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB Cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim (MH). Kemudian, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuata mengakibatkan total kerugian keuangan negara.
"Sebesar Rp 238.682.430,41 untuk tersangka AT Kades Sukalaksana dan Rp 163.590.878,01, itu untuk tersangka ES selaku Kades Gudang, Kecamatan Cikalongkulon" tutup Kasi Kejari Cianjur. (Red)