Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Kasus Korupsi Kades Cianjur Dilimpahkan ke PN Bandung

1/18/2022 | 12:43 WIB Last Updated 2022-01-18T07:09:10Z
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah melimpahkan dua kasus Kepala Desa (Kades) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Trio Andi Wijaya, kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

"Jaksa penuntut umum melalui bidang Pidsus Kejari Cianjur secara resmi melimpahkan dua perkara Tipikor ke Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Kasi Intel Kejari Cianjur mengatakan, dua perkara tersebut adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa ES selaku Kades Gudang dengan dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Masih terangnya, lebih lanjut Andi menyampaikan, perkara kedua yang dilimpahkan adalah perkara dugaan tipikor atas nama terdakwa AT sebagai Kades Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara,dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Nah, saat ini dua orang terdakwa telah ditempatkan di Lapas hingga menunggu proses Sidang. Begitu kang," ujar Kasi Kejari Cianjur.

Sambungnya, saat ini kedua terdakwa telah ditahan di Lapas kelas IIB Cianjur dan untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim (MH). Kemudian, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dapat membuktikan perkara ini di persidangan dan para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuata mengakibatkan total kerugian keuangan negara.

"Sebesar Rp 238.682.430,41 untuk tersangka AT Kades Sukalaksana dan Rp 163.590.878,01, itu untuk tersangka ES selaku Kades Gudang, Kecamatan Cikalongkulon" tutup Kasi Kejari Cianjur. (Red)


(Mesothelioma Law Firm, Donate Car to Charity California, Donate Car for Tax Credit, Donate Cars in MA, Donate Your Car Sacramento, How to Donate A Car in California, hosting web gratis, kursus seo, subdomain gratis, keyword cpc tinggi 2018, domain gratis, promo hosting indonesia, kegunaan internet, virtual private server indonesia, allianz indonesia travel insurance, sewa cloud server, software untuk mengakses internet, spesifikasi komputer server, kumpulan software komputer, asuransi islam, kpr islam, anies baswedan, kasus ferdy sambo, jokowi, anies, dedicated server indonesia, harbolnas, promo hosting bula ini, shoope, tokopedia, ucapan tahun baru 2023, ucapan tahun baru 2023 bergerak, ucapan tahun baru, Laptop terbaik XX Jutaan, Tempat wisata favorit tahun baru, Asuransi tri pakarta, Asuransi mobil, Asuransi perjalanan, Indonesia culture, Indonesia logo, Indonesia hotel, Travel ladju, Tips instagram, Tips investasi emas, Investasi forex tanpa trading)

×
Berita Terbaru Update