Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Endan Hamdani. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Dipecat seorang buruh di PT. Dalim Fideta Kornesia Cianjur, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sampai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur angkat bicara, akan memanggil pihak perusahaan besok, untuk mediasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, intinya akan memanggil pihak perusahaan tersebut besok. Pihaknya akan mempertemukan antara kedua belah pihak, hal itu sesuai tugas atau Fungsi Utama (Tupoksi), dan mudah-mudahan bisa cepat terselesaikan sesuai harapan.
"Ya, sebagai tugas kami dan fungsi mempersingkatnya sebagai diskusi nanti antara pihak perusahaan dan buruh," jelasnya, saat dihubungi langsung SignalCianjur.com, Rabu (19/1/2022), sore.
Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur menyampaikan, akan menampung aspirasi disampaikan para buruh saat ini melalui unras. Dan, intinya lihat nanti besok pihak perusahaan akan dipanggil dan bagaimana hasilnya seperti apa.
"Kami hanya bisa memasilitasi nanti melalui mediasi," ujarnya.
Endan menambahkan, sekali lagi, Disnakertrans Cianjur akan mengundang pihak perusahaan untuk dimintai keterangan terkait, dan anjuran disampaikan oleh Disnaker Provinsi Jawa Barat. Nah, selanjutnya akan memfasilitasi pertemuan antara pihak SPN dan perusahaan.
"Intinya untukm duduk bersama mencari solusi yang diterima oleh kedua belah pihak," tutup Kadisnakertrans Cianjur. (Red)