Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Ketiga Internal Desa Sindangraja, Dimediasi DPRD Cianjur Diabaikan

12/28/2021 | 20:02 WIB Last Updated 2022-04-08T04:08:44Z
Suasana sidang ketiga polemik Desa Sindangjaya, Sukaluyu, Cianjur di PN Cianjur. (Foto: Indra/ SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Sidang ketiga polemik soal Kepala Desa (Kades) Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, kini masih berlanjut, Selasa (28/12/2021).

Kepala Desa (Kades) Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Lukman H. Ayi Lukman Nulhakim menjelaskan, hasil dari mediasi cuman tetap tuntutan tersebut menyampaikan bersama-sama dengan kuasa hukum inginkan buku letter C desa yang asli. Karena, untuk pelayanan masyarakat dan kedua tentang masalah sewa kontrak dengan pihak perusahaan.

"Saya inginkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku intinya," katanya kepada SignalCianjur.com, saat dikonfirmasi langsung, siang.

Ia mengatakan, yang tercantum dalam memori sertijab tersebut. Bahwa itu belum dibayar dari perusahaan, kemudian anehnya kebetulan dari pihak PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora) mengatakan sudah dibayar. Jadi jawabannya gak jelas dan katanya C desa itu hilang. Nah, artinya upayanya itu gak jelas. Mungkin hasil notulen yang barusan disampaikan dalam acara mediasi.

"Ya, demikian jawabannya. Jadi kami menginginkan jawaban kalau C desa itu hilang mana bukti kehilangan dari kepolisian ada gak," tutup singkat.

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat Karnaen mengatakan, medias ada dari Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Cianjur. Bisa atau mau menjembatani masalah ini, berharap juga Bupati Cianjur Herman mengerti dan terutama mengambil kesempatan ini tentang C desa yang hilang.

"Nah, sampai sekarang tidak jelas ini mungkin bisa dibikin kembali atau bagaimana cara untuk pelayanan publik,"

Karnaen menambahkan, masalah perjanjian kontrak ini juga mesti jelas. Ya, harus bisa dan mungkin akan diundang kembali oleh Biro Hukum Pemkab Cianjur, dan pihaknya akan datang tentunya artinya ada itikad baik.

"Akan ditindaklanjuti nanti, dan mudah-mudahan bisa memprioritaskan kepada Pemkab Cianjur melalui Bupati Cianjur itu harus turun tangan. Dan, saya kira itu permasalahan kita ini," jelas Karnaen singkat.


Terpisah, Kasubag Layanan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Cianjur Yudi Ismail mengatakan, mengenai permasalahan ini sebetulnya sudah sebelumnya dimusyawarahkan di tingkat desa dan kecamatan. Bahka di DPRD Cianjur hal sama mau dimusyawarahkan, tapi Kepala Desa (Kades) Sindangraja, berkehendak lain mengajukan gugatan ke PN Cianjur.

"Ya, dari Pemkab Cianjur memandang hal positif saja. Dan itu sah-sah dan hak saja seseorang meminta keadilan silahkan," katanya.

Ia menyampaikan, karena ini kan? Sebenarnya soal internal antara BPD dan kades, jadi sebetulnya alangkah baiknya itu permaslahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah atau mediasi di tingkat desa atau kecamatan.

"Beberapa kali sudah disarankan supaya jangan sampai muncul di permukaan," ujarnya.

Yudi menambahkan, karena kan? Wewenang pihaknya hanya sebatas pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Baik itu dari pak camat dan bupati, dan memantau selama ini tidak ada keterlibatan secara langsung, dan intinya bagaimana saja sesuai alur ketentuan yang berlaku.

"Sesuai dengan kapasitas sebagai tergugat saja initinya," pungkasnya. (Dra)



×
Berita Terbaru Update