Notification

×

Iklan

Iklan

Sudah Taat Hukum, Ini Penjelasan Koperasi Travel

10/12/2021 | 16:04 WIB Last Updated 2021-10-12T09:10:13Z
KTIM menaungi travel saat menggelar rapat. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Secara aturan atau perundangan-undangan yang berlaku. Dan, taat akan hukum bahwasanya beberapa koperasi sudah menempuh prosedur.

Hal tersebut disampaikan misalnya salah satu Ketua Koperasi Travel Indonesia Mandiri (KITM) Usep, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

"Artinya sudah menempuh prosedur mengacu kepada undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan prosedur untuk mendapatkan izin penyelenggaraan," katanya, kepada insan media, Selasa (12/10/2021).

Dia meminta bila sudah memenuhi persyaratan untuk segera dikeluarkan izin operasional. Dan, selain itu juga memohon kepada wakil rakyat (DPRD) untuk disampaikan kepada Bupati Cianjur, bisa membantu. 

"Ya, agar perizinan ini operasi dan lainnya sudah dikeluarkan jangan dipersulit. Jelasnya tolong dimudahkan," harap Usep.

Masih ujarnya, intinya adalah bagaimana kita mendorong semua pihak untuk kesejahteraan secara berkelanjutan. Dan,mohon sekali lagi untuk dapat membantu agar perizinan ini sudah dikeluarkan. 

"Nah, bagaimana mendorong semua pihak untuk kesejahteraan bisa tercapai," ujar Ketua KTIM.

Dia menambahkan, ada beberapa koperasi. Satu diantaranya KTIM, itu satu-satunya koperasi yang memenuhi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) yaitu di pasal 35, bahwa sudah berbadan hukum itu dan di pasal 27 juga koperasi terbaik, sudah memenuhi.

"Bahkan telah memasang hotline, lalu unjuk jalan, door to door system (DDS) serta lainnya," pungkasnya. 


Terpisah, sebelumnya Devisi Hukum Dekopinda Cianjur, Unang Margana menyampaikan, bahwa pihak Koperasi Travel Indonesia Mandiri (KTIM) Cianjur sudah berusaha taat hukum dan proses persyaratan izin operasional masih menunggu, artinya masih proses hingga saat ini.

"Saya mendampingi KTIM minta dan mendesak kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk bisa membantu izin operasional travel," pintanya.

Unang menuturkan, sudah menempuh prosedur mengacu kepada undang-undang (UU) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait dengan prosedur untuk mendapatkan izin penyelenggaraan.

"Kami meminta bila sudah memenuhi persyaratan untuk segera dikeluarkan izin operasional," ujar Devisi Hukum Dekopinda Cianjur ini.

Masih kata Devisi Hukum Dekopinda Cianjur ini, selain itu juga memohon kepada wakil rakyat (DPRD) untuk disampaikan kepada Bupati Cianjur, bisa membantu. Agar perizinan ini operasi dan lainnya sudah dikeluarkan jangan dipersulit, khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Intinya adalah bagaimana kita mendorong semua pihak untuk kesejahteraan secara kontinyu," tutup Unang. (Red)

(Mesothelioma Law Firm, Donate Car to Charity California, Donate Car for Tax Credit, Donate Cars in MA, Donate Your Car Sacramento, How to Donate A Car in California, hosting web gratis, kursus seo, subdomain gratis, keyword cpc tinggi 2018, domain gratis, promo hosting indonesia, kegunaan internet, virtual private server indonesia, allianz indonesia travel insurance, sewa cloud server, software untuk mengakses internet, spesifikasi komputer server, kumpulan software komputer, asuransi islam, kpr islam, anies baswedan, kasus ferdy sambo, jokowi, anies, dedicated server indonesia, harbolnas, promo hosting bula ini, shoope, tokopedia, ucapan tahun baru 2023, ucapan tahun baru 2023 bergerak, ucapan tahun baru, Laptop terbaik XX Jutaan, Tempat wisata favorit tahun baru, Asuransi tri pakarta, Asuransi mobil, Asuransi perjalanan, Indonesia culture, Indonesia logo, Indonesia hotel, Travel ladju, Tips instagram, Tips investasi emas, Investasi forex tanpa trading)

×
Berita Terbaru Update